JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih memegang janji atau kesepakatan yang terjalin dengan PT Freeport Indonesia saat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2018 lalu untuk turut membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.

Dalam klausul kesepakatan itu, Freeport Indonesia menjanjikan smelter selesai pada 2023 atau lima tahun sejak beralih menjadi IUPK. Namun hingga akhir 2020 saja progress pembangunan smelter tercatat baru mencapai 6% dari target sesuai kurva S yakni seharusnya mencapai 10%. Umur IUPK Freeport Indonesia sendiri sebenarnya adalah 2×10 tahun atau baru berakhir pada 2041 mendatang.

Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan lambatnya progress pembangunan smelter tahun lalu akibat pandemi Covid-19 menyebabkan pekerja persiapan lahan tidak bisa masuk ke wilayah pembangunan di Gresik, Jawa Timur akibat adanya pemberlakuan aturan pembatasan pergerakan.

Namun menurut Ridwan pemerintah memiliki instrumen dalam kesepakatan yang telah terjalin untuk mendorong Freeport agar tetap memenuhi kesepakatan yakni berbagai sanksi hingga yang terberat yakni pencabutan IUPK.

“Freeport IUPK terakhir diberi waktu lima tahun dan berakhir 2023 untuk bangun smelter,” kata Ridwan disela rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (22/3).

Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR sempat memastikan maksud dari Ridwan yakni jika smelter tidak terbangun pada 2023 maka IUPK Freeport bisa dicabut. “Saya mau pastikan perkataan pak Dirjen. Jadi kalau sampai 2023 tidak ada pembangunan smelter, izin dicabut?”

Ridwan pun memastikan ada berbagai sanksi berjenjang disiapkan, tapi yang jelas sanksi pencabutan IUPK ada dalam klausul kesepakatan. “Iya bisa, enggak diperpanjang IUPK nya,” tukas Ridwan.

Harus Tegas

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, menegaskan posisi pemerintah tetap dengan pembangunan smelter dan pemenuhan syarat perpanjangan IUPK dan kalau memang tidak bangun berlaku masa IUPK tersebut lima tahun sejak 2018. Tapi dia mengingatkan bahwa di dalam Freeport Indonesia sekarang juga ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID yang menguasai 51% saham .

“Kami terus monitor progress yang dilakukan Freeport Indonesia. Satu lagi, dalam Freeport Indonesia, selain Freeport ada juga MIND ID yang pegang 51% saham,” ujar Arifin.

Ridwan Hisjam, Anggota Komisi VII DPR, menegaskan pemerintah harus memiliki ketegasan terhadap Freeport Indonesia. Dia menyarankan jika Freeport melanggar target pembangunan pada tahun ini, maka tidak perlu menunggu hingga 2023 pemerintah bisa langsung mencabut IUPK Freeport karena sudah jelas tidak akan selesai smelter yang dijanjikan.

“Sudahlah kita ini jangan lagi tertipu, tidak perlu tunggu 2023, kalau sampai 2021 tidak ada perkembangan langsung saja. Jangan ditipu-tipu,” tegas Ridwan.(RI)