PALEMBANG– Pemerintah menemukan kasus penjualan izin pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di beberapa daerah. Ironisnya, penjualan izin itu justru dilakukan pejabat setempat.

“Ini kan sama saja ada praktik penyanderaan sumber daya alam (SDA). Saat proyek PLTMH tersebut tidak dikerjakan langsung oleh pengusaha pemilik izin, secara otomatis masyarakat sudah tidak bisa memanfaatkannya,” kata Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian Energi dan Sumber ESDM di Palembang, Rabu (11/5).

Menurut Rida, pemerintah daerah berwenang dalam pemberian izin berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pemerintah daerah juga harus jeli terhadap persoalan. “Pemerintah provinsi juga tidak bisa hanya mengedepankan kepentingan bisnis tapi  juga rasa keadilan dalam pemanfaatan energi,” katanya.

Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, lanjut Rida, harus jeli atas keadaan ini karena sejatinya melanggar Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 yang menjadi landasan pemanfaatan SDA. Pemerintah daerah juga disarankan untuk memiliki standar dalam kepemilikan izin untuk mengolah SDA.

“Ini memungkinkan defisit listrik. Masyarakat juga tidak dapat menggunakannya karena air sudah dikuasai pemilik izin PLTMH,” jelas Rida seperti dikutip Antara. (DR)