JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan perpanjangan  rekomendasi izin ekspor anoda slime kepada PT Smelting, Gresik, Jawa Timur. Rekomendasi dari Kementerian ESDM menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan rekomendasi izin ekspor bagi Smelting  sudah diteken sejak 25 Februari 2018 dan berlaku selama satu tahun.

“Rekomendasi sudah terbit sejak pekan kemarin,” kata Bambang di Jakarta, Senin (5/3).

Anoda slime atau lumpur anoda merupakan produk samping dari pemurnian konsentrat tembaga.

Bambang tidak membeberkan secara rinci kuota ekspor yang diberikan ke Smelting. Pada 2017, Smelting mendapat  kuota ekspor 2.149,77 ton. “Kuotanya seperti biasa, sama seperti tahun lalu,” kata dia.

Smelting merupakan pabrik yang memurnikan konsentrat tembaga yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT Freeport Indonesia. Smelter yang dikelola Smelting berkapasitas 1 juta ton konsentrat per tahun. Sebelumnya  rekomendasi ekspor diberikan karena Smelting telah memenuhi persyaratan membangun fasilitas pemurnian mineral.

Pembangunan pabrik pengolahan anoda slime menjadi logam berharga (precious metal refinery/PMR)  terealisasi berkat kerja  sama antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan  Freeport Indonesia.  Namun pada Oktober 2017 lalu, kerja sama dengan Antam berakhir. Smelting kemudian menggandeng Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.(RI)