JAKARTA – Implementasi dekarbonisasi sistem energi dinilai perlu memitigasi risiko ekonomi, serta menjaga ketahanan energi nasional, khususnya untuk menjaga harga energi tetap terjangkau. Herman Darnel Ibrahim, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), mengatakan penciptaan level playing field antara energi terbarukan dan energi fosil juga diperlukan.

“Di antaranya dengan memanfaatkan instrumen pajak karbon,” kata Herman dalam acara diskusi virtual, Selasa (21/9).

Febrio N Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan apabila mekanisme pasar karbon di Indonesia sudah terbentuk, maka sinyal pajak karbon untuk aktor batubara juga makin kuat. Dengan begitu, Indonesia akan dilirik oleh pasar energi baru global. “Hal ini tentu akan membantu proses pendanaan proyek energi terbarukan di Indonesia, sehingga bisa mempercepat pencapaian target dekarbonisasi Indonesia,”  kata Febrio.

Dewa Putu Ekayana, Analis Kebijakan Kementerian Keuangan, menyatakan Indonesia saat ini sudah hampir final untuk rancangan peraturan presiden terkait nilai ekonomi karbon (NEK). Aspek fiskal dari NEK bukan sebagai pajak karbon tapi pungutan atas karbon. Perluasan makna tersebut diharapkan tidak hanya mencakup pajak tapi juga instrumen lain. Pertimbangan berikutnya adalah keseimbangan keuangan pemerintah pusat dan sub-nasional.

“Usul kami dari Kementerian Keuangan bagaimana nantinya financing mechanism tersebut dibayar dengan kredit karbon (carbon credit) atau sertifikat karbon (carbon certificate),” kata Dewa.

Menurut Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR,  pemerintah perlu menetapkan target penurunan emisi dan menentukan target di masing-masing sektor, serta mengkaji nilai atau harga karbon efektif yang dapat mendukung pencapaian target tersebut. Harga karbon harus dihubungkan dengan target penurunan emisi dan harus mendorong pelaku ekonomi mengubah pilihan teknologi. Jika harga karbon terlalu rendah, dikuatirkan tidak memberikan sinyal yang memadai untuk mendorong upaya penurunan emisi yang substansial.

“Menyangkut pelaksanaan pajak karbon, pemerintah perlu secara terbuka menyampaikan pentingnya instrumen pajak karbon untuk menahan pertumbuhan emisi karbon, menetapkan mekanisme dan instrumennya, serta sektor-sektor ekonomi yang akan terkena dampak dari penerapan pajak karbon,” kata Fabby.(RA)