JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) kembali mencuat seiring dengan telah diselesaikannya Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang akan disandingkan dengan RUU yang telah disusun Komisi VII DPR.

Ada beberapa poin baru dalam RUU yang telah disusun DPR, selain tentu saja pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) minyak dan gas yang akan menguasai kuasa pertambangan migas sebagai perwakilan negara. Ada beberapa poin baru lainnya yang terkandung dalam draf RUU yang diperoleh Dunia-Energi, yakni;

Pasal 5, Ayat 2
Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan migas memberikan kuasa usaha pertambangan kepada BUK Migas
Ayat 3
Kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan BUK Migas

Ayat 4
Kegiatan usaha hilir migas dilaksanakan BUK Migas, BUMN, BUMD, perusahaan swasta nasional, badan usaha swasta asing dan koperasi.

Pasal 10, Ayat 1
Pemerintah pusat menyiapkan wilayah kerja yang akan diusahakan BUK migas
Ayat 2
Batas dan syarat wilayah kerja migas yang diusahakan BUK ditetapkan presiden atas usul menteri.
Ayat 3
Menteri sebelum menyampaikan usulan ke presiden melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah bersangkutan
Pasal 13
Memuat jenis kontrak yang berlaku di Indonesia
Ayat 1
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan BUK sebagai pemegang kuasa mandiri atau melalui kontrak kerja sama.
Ayat 2
a. Pembagian hasil berdasarkan produksi bruto (gross split).
b. Kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract).
c. Bentuk lain.
Ayat 6
Dalam hal kontraktor kontrak kerja sama mengajukan perpanjangan kontrak, permohonan disampaikan kepada menteri paling lambat delapan tahun sebelum kontrak berakhir.
Pasal 24, Ayat 1
Pemerintah pusat melalui BUK wajib membangun infrastruktur kilang BBM secara efisien sampai terpenuhinya seluruh kebutuhan BBM dalam negeri.
Ayat 2
Pemerintah pusat melalui BUK wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM.
Ayat 3
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur kilang BBM dapat dilakukan BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, atau koperasi melalui kerja sama dengan BUK.
Ayat 4
Pemenuhan kebutuhan BBM melalui pembangunan kilang harus selesai dibangun paling lama 10 tahun sejak UU berlaku.
Pasal 26, Ayat 3
Kegiatan distribusi gas bumi dikuasai oleh negara dan dikelola pemerintah pusat melalui BUMN untuk penyelenggaraannya

Pasal 32, Ayat 1
Pemerintah melalui BUK migas wajib membangun pipa gas bumi secara efisien sampai terpenuhi kebutuhan dalam negeri.
Ayat 3
Pembangunan dapat dilakukan BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, atau koperasi melalui mekanisme kerja sama dengan unit usaha hilir gas bumi.
Pasal 43, Ayat 1
Untuk pengusahaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dibentuk BUK migas berdasarkan UU.
Ayat 2
BUK migas memperoleh hak untuk;
a. Pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti minyak dan gas bumi.
b. Pengusahaan hulu dan hilir minyak dan gas bumi.

Pasal 44
BUK migas sebagaimana dimaksud pasal 43 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara dan dapat membentuk kantor perwakilan daerah.
Pasal 45
1. BUK migas berfungsi untuk menyelenggarakn dan mengendalikan kegiatan usaha hulu dan kegiatan hilir migas.

2. Dalam melaksanakan fungsi BUK migas bertugas;
a. Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan.

b. Mewakili negara sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dalam menandatangani kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

c. Melakukan seleksi terhadap kontraktor kontrak kerja sama untuk pengusahaan wilayah kerja.

d. Merencanakan dan menyiapkan cadangan minyak dan gas bumi.

e. Merencanakan dan meningkatkan temuan cadangan terbukti minyak dan gas bumi.

f. Mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengendalikan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi.

Pasal 46
1. Organisasi BUK terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi.
2. Dewan pengawas berjumlah tujuh orang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota;
satu orang wakil ketua merangkap anggota; dan lima anggota.
3. Dewan direksi berjumlah tujuh orang. Direktur utama, wakil direktur utama
dan lima anggota.

4. Dewan pengawas dan dewan direksi ditetapkan oleh pemerintah.

5. Dalam penetapan direktur utama pemerintah berkonsultasi dengan DPR.

Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 sampai pasal 46 diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 54, Ayat 1
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota ekspor minyak bumi setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
Ayat 2
Ekspor minyak dilakukan oleh BUK.

Ayat 3
Apabila produksi minyak tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri dapat dilakukan impor minyak

Ayat 4
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota impor minyak setiap tahun.
Ayat 5
Dalam menetapkan jumlah kuota impor minyak, pemerintah pusat berkonsultasi kepada DPR.

Ayat 6
Impor minyak dilakukan oleh BUK Migas.

Pasal 63, Ayat 1
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan BUK Migas wajib mengelola dana minyak dan gas bumi secara bersama-sama dalam sebuah rekening bersama secara transparan dan akuntabel.

Ayat 2
Dana migas ditujukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggantian cadangan migas melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan infrastruktur migas, serta penelitian dan pengembangan migas.
Ayat 3
Dana migas bersumber dari persentase tertentu ; hasil penerimaan bersih migas bagian negara, bonus yang menjadi hak pemerintah pusat berdasarkan kontrak kerja sama dan UU ini, pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.(RI)