JAKARTA– Demi mengurangi penyelewengan pihak tertentu pada distribusi bahan bakar minyak (BBM), pemerintah terus melakukan berbagai upaya peningkatan pengawasan BBM di seluruh titik serah akhir kepada konsumen. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memerintahkan Kepala Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memanfaatkan perjanjian kerja sama kepada Kepolisian Repubik Indonesia.

“Saya minta BPH Migas untuk implementasi penertiban penggunaan solar, baik dari sisi pihak penyalur dan pengguna sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” ujar Jonan seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (24/3).

Pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas sejak 2016 hingga awal Maret 2019 menunjukkan, Pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp72,6 miliar dari penemuan penyelewengan penggunaan BBM sebesar 6,4 juta liter. “Rata-rata BBM yang disalahgunakan dari BBM subsidi dijual diatas harga subsidi,” jelas Jonan.

Di luar itu, menurut Jonan, pemerintah juga memiliki berbagai upaya untuk terus memperketat pencegahan penyelewengan penggunaan BBM. Pertama, digitalisasi Nozzle Stasiusn Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.

“Digitalisasi ini penting supaya dicatat realtime dan diverifikasi dengan mudah setiap pembelian mulai dari plat nomor kendaraan, volume dan tempat pembelian,” kata Jonan.

Kedua, badan usaha wajib melaporkan volume penjualan termasuk data stock, losses dan penggunaan sendiri (own use).

“Langkah ini terkait dengan digitalisasi. Kalau digitalisasi tidak bisa, saya kira laporan penjualan ini akurasinya tidak bisa pas 100%,” Jonan menambahkan.
Ketiga, menyiapkan SOP untuk melakukan verifikasi pengecekan sampai kepada konsumen akhir. Selanjutnya adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif bersama Komisi VII DPR dan Polri.

“Langkah terakhir adalah pengawasan akan dilakukan secara rutin dan insendentil terhadap penyaluran dan pendistribusian BBM dengan melibatkan penegak hukum,” katanya.

Kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) 2019 adalah solar sebanyak 14,5 juta kilo liter (kl) dan 610 ribu kl untuk kerosin (minyak tanah). Apabila tidak dilakukan pengawasan pendistribusian BBM yang baik, maka pada akhir 2019 diperkirakan akan terjadi potensi over kouta jenis solar. (RA)