JAKARTA – Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga awal Mei 2019 mencapai Rp15,65 triliun. Realisasi PNBP tersebut sekitar 36,22% dari target 2019 yang ditetapkan sebesar Rp43,2 triliun.

Jonson Pakpahan, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  mengatakan dengan realiasi tersebut target PNBP tahun ini diperkirakan bisa tercapai sebagaimana tahun lalu. “Sampai dengan 7 Mei kemarin PNBP minerba Rp15,65 triliun,” kata Jonson di Jakarta, Rabu (8/5).

Jonson mengatakan sektor batu bara masih menjadi penyumbang utama PNBP pertambangan. Penerimaan negara dari sektor pertambangan sangat bergantung terhadap tingkat harga dan volume produksi.

Pada tahun lalu misalnya, realisasi PNBP mencapai Rp50 triliun. Realisasi itu melebihi dari target 2018 sebesar Rp32,1 triliun. Begitu pula realisasi 2017 yang mencapai Rp40,6 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp32,7 triliun.

Tren positif realisasi PNBP sektor minerba dimulai sejak 2017. Selama kurun waktu dua tahun terakhir PNBP sektor pertambangan memang melampaui target. Ini tidak lepas dari masih tingginya harga beberapa komoditas terutama batu bara.

Kondisi itu berbanding terbalik pada periode 2014-2016. Kala itu harga batu bara kurang baik sehingga berpengaruh pada PNBP. Pada 2014 misalnya PNBP mencapai Rp 35,4 triliun. Kemudian setahun berselang PNBP hanya Rp 29,63 triliun dan di 2016 sebesar Rp 27,21 triliun.

Hanya saja yang harus diperhatikan adalah harga batu bara yang selama ini jadi penopang utama PNBP minerba terus mengalami tren penurunan harga sejak akhir tahun lalu. Harga terus terkoreksi hingga US$ 81,86 per ton pada Mei 2019.

Jonson mengakui penerimaan negara berpengaruh seiring melemahnya harga batu bara. Namun dia mengungkapkan pemerintah menggenjot penerimaan negara melalui metode e-PNBP.

e-PNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun dalam rangka monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batu bara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP. Dengan begitu perusahaan lebih terbit dalam melaporkan kewajibannya. “Tanpa e-PNBP maka kegiatan pengapalan produksi tambang tidak bisa dilaksanakan,” kata Jonson.(RI)