JAKARTA– Perusahaan yang telah memperoleh Izin Panas Bumi (IPB) harap berhati-hati. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PP ini adalah satu dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

BAB III tentang Panas Bumi PP No 25 Tahun 2021 menyebutkan di Pasal 14 bahwa “Pemegang IPB yang melakukan pengalihan IPB kepada badan usaha lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 miliar.” Pasal 15-nya juga memberikan ancaman denda serupa. “Pemegang IPB yang melakukan pengalihan kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia sebelum Eksplorasi dan tanpa persetujuan Menteri dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 miliar.”

Ancaman denda juga diberikan kepada pemegang IPB terkait kewajiban reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan. Pasal 16 ayat (1) menyatakan “Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak langsung, wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.”

Ayat (2) menyebutkan” Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Ayat (3) adalah sanksi kepada pemegang IPB, yaitu “Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 miliar dari setiap sumur yang ada di Wilayah Kerja.”

Pasal 17 PP itu menyatakan bahwa dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib:
a. melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban inansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah Kerja;
c. menyerahkan semua Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog
maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan
d. melakukan kewajiban pasca IPB berakhir,

Ayat (2) menyebutkan “Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. untuk IPB yang berakhir karena habis masa berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya IPB;
b. untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan, terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian IPB; atau
c. untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung sampai dengan tanggal pencabutan.”

Ayat (3) “Kewajiban pasca IPB berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a. melakukan usaha pengamanan terhadap benda maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya
yang dapat membahayakan keamanan umum;
b. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IPB berakhir:
1. mengangkat benda, bangunan, dan peralatan miliknya yang berada di daiam bekas Wilayah
Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan
2. menyerahkan aset hasil pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri.”

Ayat (4) menyebutkan “Dalam hal IPB berakhir dan pemegang IPB melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa sebesar Rp7 miliar.”

Di luar itu, denda minimal Rp10 miliar juga ada di pelupuk mata. Ini tercantum pada pasal 4 PP No 25 Tahun 2021.”Badan usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak memiliki IPB dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan denda sebesar Rp10 miliar.” (DR)