JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi baru untuk aturan main Pembangkit Tenaga Listrik Surya (PLTS) Atap yang terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yakni Permen No 2 tahun 2024.

Dalam beleid terbaru ini diatur bagaimana PLTS Atap akan dikembangkan melalui sistem kuota. Hal ini diterapkan untuk menyesuaikan kondisi kapasitas listrik yang dimiliki oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum atau dalam hal ini adalah PT PLN (Persero).

Dalam pasal 7 ayat 1 terutulis Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik yang artinya pengembangan PLTS Atap dilakukan melalui sistem kuota.

Kemudian kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Dadan Kusdiana, Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa mekanisme kuota ini diberlakukan guna menjaga kualitas penyaluran listrik PLN. Perlu diketahui salah satu karakteristik PLTS Atap adalah sifatnya yang intermiten. Jika terlalu banyak daya listrik PLTS Atap masuk ke jaringan PLN dikhawatirkan akan terjadi gangguan pasalnya jika kondisi cuaca mendung maka daya listrik akan terganggu.

“Jadi, PLN mempunyai keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Seperti ini nih, sekarang mendung. Disatu sisi harus menyediakan listrik yang siap salur. Supaya tetap kualitas PLN terjamin ke masyarakat itu ada kuotanya,” kata Dadan ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (23/2).

Nantinya kuota pengembangan PLTS Atap akan ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan berdasarkan pembahasan atau usulan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).

Pada pasal 9 ayat 3 juga dijelaskan tentang sistem clustering. Jadi derdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.

Menurut Dadan saat ini masih dibahas kuota yang akan ditetapkan setelah regulasi terbaru ini terbit. “Lagi dibahas di Dtijen Ketenagalistrikan, Dirjen EBTKE dan PLN, jadi tahun ini berapa itu belum keluar,” ungkap Dadan. (RI)