JAKARTA – Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Lahendong berkapasitas 120 megawatt (MW), diyakini mampu memberikan kontribusi pemenuhan kebutuhan listrik di Sulawesi Utara sebesar 30% di sistem interkoneksi 150/70 kV.

“PLTP Lahendong memiliki kapasitas sebesar 120 MW, yang kapasitas terpasang menjadi 170 MW pada 2021,” kata Salvius Patangke, General Manager PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, baru-baru ini.

Marhany V.P. Pua dan Stefanus Ban Lion, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Utara, menyampaikan komitmennya untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Sulawesi Utara dengan mendorong pembangunan unit-unit PLTP Lahendong.

“Indonesia kaya akan sumber EBT, jadi harus dimanfaatkan dengan optimal. Kami berharap porsi EBT di Sulawesi Utara dapat meningkat dan melebihi 50 % dalam bauran energi,” ujar Marhany.

Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Kementerian ESDM telah menggelar rapat kerja pembahasan manfaat energi panas bumi bagi pembangunan daerah serta dalam rangka perancangan RUU Energi Terbarukan. Rapat tersebut melibatkan Anggota DPR RI, Bara Hasibuan, Ketua DPRD Kota Tomohon, para Bupati, GM PT PGE Area Lahendong, GM PT PLN Area Suluttenggo Baringin Nababan dan perwakilan Dinas ESDM Kota Tomohon, Selasa (7/11).

“Investasi yang dibutuhkan untuk mengusahakan panas bumi sekitar US$ 4-5 juta per MW. Pembagian persentase sekitar 60% di sisi hulu untuk supply uap dan 40% di sisi hilir, yaitu untuk pembangunan pembangkit,” ungkap Yunus.

Menurut Yunus, berbagai terobosan pemerintah dalam mempercepat pengembangan panas bumi di antaranya memberikan penugasan kepada BUMN untuk mengusahakan panas bumi tanpa lelang, memberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi kepada investor, menyederhanakan birokrasi dan alur perizinan di bidang panas bumi, memberikan insentif kepada Badan, mengoptimalisasi pengembangan panas bumi WKP Existing dan pengembangan panas bumi di wilayah Indonesia Timur.

Pemerintah juga telah menetapkan besaran bonus produksi untuk daerah penghasil panas bumi lewat Kepmen ESDM No. 482 K/32/DJE/2017. Pembagian didasarkan pada persentase daerah penghasil dan hasil rekonsiliasi penjualan uap panas bumi dan/atau listrik per tahunnya.

Baringin Nababan, GM PT PLN Area Suluttenggo, menjelaskan kontribusi energi panas bumi pada sistem kelistrikan Sulutenggo mencapai 23% dari total kapasitas pembangkitan, sedangkan untuk sistem kelistrikan Sulawesi Utara, energi panas bumi menyumbang sekitar 37% dari total pembangkitan.

“Bersama dengan kapasitas terpasang dari PLTP, hal ini membuat sistem kelistrikan Provinsi Sulawesi Utara telah didominasi oleh EBT,” kata Baringin.(RA)