JAKARTA – PT PLN (Persero) menegaskan tetap memproritaskan pelayanan terhadap masyarakat, meski para petingginya tengah diterpa kasus hukum. Dua kasus dugaan korupsi terkait PLN ditangani oleh lembaga penegak hukum saat ini yaitu dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1  dan sewa kapal pembangkit listrik (Marine Vessel Power Plant).

Kasus PLTU Riau ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kasus kapal pembangkit dipegang Kejaksaan Agung. KPK telah menetapkan Sofyan Basir, Direktur Utama PLN sebagai tersangka. Untuk kasus sewa kapal pembangkit listrik status Sofyan masih sebagai saksi.

“PLN menjamin pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang Idul Fitri 1440 H. Seluruh pasokan dan tim siaga telah kami kerahkan demi kehandalan pasokan listrik di Tanah Air,” kata Dwi Suryo Abdullah, Pelaksana Harian Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN di Jakarta, Selasa (28/5).

Saat ini bertindak sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN adalah Muhamad Ali yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital Management.

Dwi menuturkan PLN menghormati proses hukum yang berjalan dan kooperatif jika dibutuhkan dalam  penyelesaian kasus hukum yang terjadi. “Kami segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN berharap Pak Sofyan diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi,” kata Dwi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Sofyan pada Senin malam (27/5).

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU-MT Riau 1 oleh KPK pada Selasa (23/4). Sofyan disangkakan melanggar pasal 12 huruf 1 atau b atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kejaksaan Agung juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sofyan apakah tetap sebagai saksi atau ditingkatkan sebagai tersangka.

Sofyan dimintai penjelasannya soal dugaan korupsi sewa kapal leasing marine vessel power plant (LMVPP). Dia juga dikorek soal pengadaan bahan bakar kapal LMVPP hasil kerja sama PLN dengan PT Karpowership.(RI)