JAKARTA– PT Peteka Karya Samudera (PKS), anak usaha PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) atau cucu usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS), mendapatkan Izin Usaha Penanggulangan Pencemaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Arief Sukmara, Corporate Secretary PIS, mengatakan terintegrasinya bisnis PIS dan PTK turut memberikan dampak positif bagi lingkungan, tidak hanya pada sisi bisnis.

“Kami melihat hal ini sebagai awal yang baik untuk kedepannya dari kolaborasi dan koordinasi bersama. Dengan mengantongi izin dari Ditjen Hubla tersebut, pencapaian yang diterima PKS akan memberikan nilai tambah untuk PIS sebagai subholding shipping tentunya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/5).

Arief mengatakan, sebagai Badan Usaha Pelabuhan entitas dari PTK yang melakukan kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan, PKS turut menjalankan pengusahaan atau pengelolaan pelabuhan, termasuk yang berhubungan dengan kegiatan penanggulangan pencemaran khususnya di pelabuhan yang dikelola sendiri. Dengan melakukan kegiatan penanggulangan pencemaran di luar pelabuhan yang dikelola sendiri inilah maka Izin Usaha Penanggulangangan Pencemaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut diperlukan.

“Perizinan tersebut mengharuskan PKS memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, baik dari aspek kesiapan sarana / peralatan dan bahan penanggulangangan pencemaran antara lain memiliki Oil Boom, Skimmer, Temporary Storage, Sorbent, Dispersant dan peralatan pendukung lainnya dengan jumlah minimal sesuai ketentuan yang dipersyaratkan serta memiliki personil minimal yang bersertifikat IMO Level 1 dan IMO Level 2,” ujarnya.

Sebagai integrated marine logistics company, PIS tentunya tidak hanya mengelola bisnis perkapalan, namun termasuk juga pada skala logistik dan kepelabuhanan atau terminal. Dengan diterbitkan izin ini, turut menandakan peran baru PIS yang semakin kompleks. Melalui PKS, PIS akan melakukan investasi sarana dan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai kebutuhan teknis serta melakukan pelatihan untuk mencetak SDM handal dan kompeten guna menunjang kegiatan tersebut.

PIS diresmikan sebagai subholding shipping Pertamina pada 5 Mei 2021dan siap menjalankan amanat untuk melebarkan sayap bisnisnya menjadi integrated marine logistics co. (RA)