JAKARTA – Biaya operasi minyak dan gas yang bisa dikembalikan negara (cost recovery) berpotensi melampaui target yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar US$8 miliar. Hal ini disebabkan kontraktor kerja sama (KKKS) didorong untuk meningkatkan eksplorasi dan produksi demi mengejar target produksi 2017.

“Akhir tahun cost recovery pasti lebih dari target. Kami sedang bicarakan dulu dengan Komisi VII DPR,” ujar Amien Sunaryadhi, Kepala SKK Migas, Senin (19/9).

Namun dia optimistis cost recovery bisa tetap dikendalikan agar angka pembengkakannya tidak terlalu besar. Data SKK Migas menyebutkan hingga Agustus penyerapan cost recovery oleh 288 KKKS sudah mencapai US$6,5 miliar.

Ada beberapa langkah dan strategi yang sudah disiapkan SKK Migas untuk bisa diimplementasikan para KKKS guna menekan biaya. Langkah tersebut juga diyakini tidak akan menganggu produktivitas KKKS dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Strategi pertama adalah menerapkan Synchronize and Integrated VendorDatabase (SIVD). Saat ini vendor yang tercatat di SKK Migas 3.000 vendor, dengan sistem terdahulu setiap vendor harus mendaftar ke KKKS tapi dengan sistem baru ini maka cukup data tentang vendor ke sistem yang dikembangkan SKK Migas.

“Di SKK Migas tercatat ada 3.000 lebih vendor, masing-masing vendor dulu harus daftar ke KKKS. Kalau pakai sistem ini cukup daftar sekali bisa dipakai semua KKKS. Nanti ada verifikasi untuk pastikan vendor benar-baner berbisnis di oil and gas,” ungkap Amien.

Cara selanjutnya, SKK Migas melakukan review ketaatan KKKS dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui pedoman tata kerja (PTK) 007. SKK Migas juga memiliki hak untuk melakukan audit terhadap vendor yang terdaftar. Dalam audit ini dilakukan oleh auditor independen.

“SKK Migas menunjuk auditor independen yang bersedia ada empat. Jadi SKK Migas menunjuk mereka untuk audit vendor,” kata Amien.

Audit sendiri dilakukan untuk pastikan vendor taat terhadap UU Tindak Pidana Korupsi serta peraturan khusus terkait peraturan anti korupsi yang disepakati secara internasional.

“Dengan cara seperti itu maka diharapkan vendor tidak akan mengeluarkan dana pembiayaan yang sifatnya tidak jelas. SKK Migas tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi vendor manapun yang mencoba berkelit dari audit,” tandas Amien.

Sejak digulirkan pada akhir 2015, SKK Migas sudah menemukan beberapa vendor yang bermasalah. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pemerintah tidak akan mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan KKKS jika berurusan daftar vendor yang tidak direkomendasikan SKK Migas.(RI)