• JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menegaskan Premium harus tetap disediakan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), meskipun permintaan menurun.

M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, menegaskan meskipun Pertalite saat ini lebih diminati masyarakat penyediaan premium harus tetap dilakukan terutama di wilayah luar atau non Jawa Madura Bali (Jamali).

“Kami instruksikan Pertamina untuk tetap jual premium. Ini (premium) amanat Peraturan Presiden (Perpres),” kata Fanshurullah saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin (5/3).

Menurut Fanshurullah, banyak pihak yang mengeluhkan terjadinya kelangkaan premium di beberapa wilayah seperti di Provinsi Riau kepada BPH Migas. Padahal itu ada domain Pertamina sebagai badan usaha yang mendapatkan penugasan untuk menyalurkan BBM jenis premium.

“Di luar Jamali, Riau dan Lampung mereka sudah pada demonstrasi di sana. Mahasiswa demonstrasi karena tidak ada Premium, malah jual Pertalite,” ungkap dia.

Jatah kuota BBM tertentu atau Solar sebesar 15,98 juta kiloliter (KL) dengan perincian BBM tertentu Solar 15,37 juta KL serta minyak tanah atau kerosine 610 ribu KL. Untuk BBM Khusus penugasan atau Premium di luar Jamali ditetapkan 7,5 juta KL. Alokasi tersebut lebih besar dari usulan Pertamina 5,46 juta KL, dan lebih besar dibanding realisasi tahun lalu.

“Pada tahun ini, Pertamina kan mengajukan kepada kami untuk kuota Premium hanya 5,46 juta KL. Kami menolak, soalnya kuota pada 2018 sebesar 7,5 juta KL,” ungkap dia.

Fanshurullah mengatakan, BPH Migas tidak akan melarang Pertamina menjual BBM, selain Premium di wilayah non Jamali, akan tetapi ketersediaan bahan bakar penugasan harus terus dijalankan sesuai kuota. Apalagi masih ada masyarakat yang membutuhkan BBM beroktan (research octane number/RON) 88.

“Kami persilahkan jual Pertalite biar mau pindah ke Pertalite, tetapi kalau masyarakat masih butuh Premium, ya harus ada,” tegas Fanshurullah.(RI)