JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembentukan Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) batu bara bisa rampung sebelum berganti tahun 2023. Jumlah dana yang dikelola BLU batu bara nantinya diproyeksi mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Berdasarkan data Kementerian ESDM dengan asumsi HBA (Harga Batu bara Acuan) rata-rata US$200 per ton, dana kompensasi yang dikelola BLU diestimasikan sekitar Rp 137,6 triliun.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengungkapkan BLU ada untuk bisa menjamin pasokan batu bara untuk kelistrikan dan non kelistrikan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

“Mekanisme pungutan dan penyaluran akan mengikuti pola pada BPDPKS sawit. Diharapkan pembahasan ini bisa selesai sebelum memasuki 2023,” kata Arifin, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII, Senin (21/11).

Sementara konsep besaran pungutan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11%, dengan jadwal penyesuaian setiap tiga bulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti.

“Regulasi penerapan tarif formula diatur lewat peraturan Menteri Keuangan. Konsep penghimpunan dana kompensasi dilakukan oleh BLU untuk semua batu bara yang dijual baik ekspor dan domestik pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran royalti,” ungkap Arifin.

Nantinya dana yang dipungut, BLU akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri.

Progres penyiapan rancangan penyiapan peraturan presiden telah sampai kepada pembahasan harmonisasi antara kementerian lembaga yang telah dilaksanakan dalam tiga putaran.

“Pembahasan yang mengemuka antara lain berkaitan dengan konsekuensi BLU sebagai APBN khususnya pendanaan bagi pendidikan dan kesehatan yaitu mandatory spending,” ujar Arifin. (RI)