JAKARTA – Pemerintah diminta memastikan betul insentif yang diberikan kepada masyarakat melalui keringanan tarif atau biaya listrik bagi 24 juta pelanggan 450 VA dan tujuh juta pelanggan 900 VA tidak memberatkan PT PLN (Persero). Apalagi kondisi keuangan PLN tidak bisa dibilang sehat.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR,  mengungkapkan beban biaya yang timbul nanti harus ditanggung negara (dibayar negara), sehingga PLN tidak bangkrut.

“Sebagaimana kita ketahui PLN sendiri sebagai perusahaan (negara) harus tetap eksis mengingat posisi keuangannya tidak  kuat,” kata Sugeng saat dihubungi Dunia Energi, Rabu (1/4).

Menurut Sugeng, dalam menghadapi wabah Covid-19 dengan implikasi yang sungguh dahsyat ini, baik implikasi kesehatan, keselamatan jiwa, kemanusiaan dan sosial ekonomi ini, pemerintah mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

Perppu tersebut berisi langkah-langkah penanggulangan, baik dalam kerangka medis maupun penanggulangan dampak sosial ekonominya.

Dalam kerangka itu, sejumlah kebijakan baik fiskal maupun non fiskal telah diambil. “Dan pembebasan biaya selama tiga bulan bagi pelanggan 450VA dan diskon 50% bagi pelanggan 900VA adalah dalam kerangka skema tersebut,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, dua kelompok pelanggan yakni 450 VA dan 900 VA selama ini masuk dalan kategori pelanggan yang disubsidi. Hanya saja, dalam APBN 2020 untuk pelanggan 900 VA diusulkan untuk dicabut subsidinya, karena dianggap sebagai keluarga yang ‘sudah mentas dari kemiskinan.

“Namun, dalam Raker dengan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, Komisi VII minta agar pencabutan subsidi tersebut ditunda,” kata Sugeng.

Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN, mengatakan keringanan biaya listrik selama tiga bulan yang diputuskan pemerintah sudah dikoordinasikan dengan PLN. Fokus PLN saat ini adalah untuk tetap memenuhi kebutuhan listrik terlebih dulu. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden,” kata Zulkifli.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh Dunia Energi, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar US$ 3,5 triliun untuk memberikan insentif pembebasan biaya listrik dan diskon tarif selama tiga bulan.(RI)