JAKARTA – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan bahwa setiap rencana pengembangan teknologi nuklir di Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan ketertiban perizinan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan terkait rencana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung di Maluku Utara (Malut).

BAPETEN menjelaskan, pengembangan energi nuklir merupakan salah satu pilihan dalam mendukung ketahanan energi nasional. Berbagai inovasi teknologi, termasuk reaktor modular kecil (Small Modular Reactor/SMR) dan PLTN terapung, membuka peluang pemanfaatan energi nuklir yang dapat disesuaikan dengan karakteristik geografis dan kebutuhan energi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Namun demikian, setiap pilihan teknologi harus melalui proses penilaian keselamatan dan keamanan secara menyeluruh sebelum dapat diimplementasikan.

“Adapun mengenai rencana PLTN terapung di Maluku Utara yang menjadi perhatian publik, BAPETEN telah menerima audiensi dari para pihak terkait. Pihak Rosatom telah menyampaikan permohonan konsultasi 3S (Safety, Security, Safeguards) ke BAPETEN, dan saat ini tengah dilakukan review terhadap dokumen yang diajukan. Badan Pengawas Rusia, Rostechnadzor, juga telah melakukan kunjungan ke BAPETEN untuk peningkatan kerjasama pengawasan PLTN terapung. Namun demikian, hingga saat ini izin pengoperasian PLTN terapung tersebut belum diajukan ke BAPETEN,” ungkap Plh. Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Abdul Qohar Teguh Eko Prasetyo, Selasa (3/10/2026).

BAPETEN menegaskan kesiapan pengawasan terus diperkuat seiring berkembangnya teknologi nuklir. Langkah ini dilakukan melalui penyempurnaan kerangka regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan kemampuan evaluasi teknis, serta kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan mitra internasional.

Untuk PLTN terapung, sejumlah kebutuhan penyesuaian regulasi telah diidentifikasi, termasuk yang berkaitan dengan reaktor berpenggerak selain air dan instalasi nuklir yang tidak berbasis daratan (non-land-based). Prinsip keselamatan yang berlaku tetap menjadi landasan penilaian, disertai persyaratan khusus sesuai karakteristik dan potensi risiko teknologi yang diajukan.

Sejak tahap perencanaan, calon pengembang dapat memanfaatkan mekanisme konsultasi pra-perizinan (pre-licensing). Forum ini membuka ruang pembahasan awal mengenai persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards nuklir, sekaligus membantu mengidentifikasi tantangan regulasi sebelum permohonan izin formal diajukan. Konsultasi awal bukanlah persetujuan maupun jaminan penerbitan izin.

“Pada akhirnya, keselamatan masyarakat, keamanan pemanfaatan tenaga nuklir, dan perlindungan lingkungan harus selalu menjadi pertimbangan utama. Melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel, BAPETEN berkomitmen menjaga agar pemanfaatan energi nuklir di Indonesia berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(RA)