JAKARTA – PT Pertamina (Persero) makin menguasai bisnis bahan bakar minyak (BBM) seiring regulasi baru, Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2018 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Hal tersebut dimungkinkan lantaran kini bagi calon  investor lembaga penyalur BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak lagi mengurus sertifikasi keselamatan SPBU di Direktorat Jendral Migas melainkan langsung ke Pertamina.

“Terkait SPBU izin penyaluran di Pertamina tidak dari kami. Untuk safety, mandiri oleh badan usaha,” kata Soerjaningsih Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian ESDM di Gedung Migas, Selasa (13/3).

Sebagai gantinya badan usaha akan memiliki pedoman teknis yang disusun sebagai pegangan bagi badan usaha untuk menerbitkan sertifikasi keselamatan pembangunan dan pengoperasian SPBU.

Menurut Soerjaningsih, dengan aturan baru maka diharapkan ada kecepatan dalam administrasi pembangunan SPBU, terutama di wilayah-wilayah yang membutuhkan kehadiran SPBU untuk memperlancar distribusi ke BBM.

“Ada pedoman teknis pendirian SPBU hanya tidak ada izin lagi dari migas. Itu diserahkan ke Pertamina atau badan usaha memastikan desain alat-alat standar . Tidak ada prosedur jdi cepet atau tidaknya dari badan usaha sndiri,” ungkap dia.

Soerjaningsih mengatakan dengan adanya beleid terbaru ini maka kepala teknik dari badan usaha melaksanakan inspeksi instalasi SPBU apabila memiliki tenaga ahli inspeksi berkompeten. Apabila tidak memiliki tenaga ahli inspeksi berkompeten, inspeksi dilakukan oleh perusahaan inspeksi.

Selanjutnya tidak dibutuhkan lagi  Persetujuan Layak Operasi (PLO), kepala teknik atau perusahaan inspeksi menyampaikan data peralatan dan instalasi kepada kepala inspeksi sebagai dokumentasi.

“Outputnya nanti keterangan hasil inspeksi dari kepala teknik atau sertifikat inspeksi dari perusahaan inspeksi,” tandas Soerjaningsih.

Sebelum ada regulasi terbaru ini, badan usaha harus terlebih dulu mengeluarkan persetujuan desain dan persetujuan layak operasi. Serta persetujuan penggunaan oleh kepala inspeksi. Kini syarat itu dihapus dengan hanya mensyaratkan inspeksi mandiri oleh kepala teknik badan usaha atau badan usaha tetap.

Regulasi ini sendiri tidak hanya berlaku bagi Pertamina tapi seluruh perusahan lain yang memiliki izin niaga umum atau menjual BBM di Indonesia seperti PT AKR Corporindo Tbk, Shell, Total maupun Vivo.(RI)