JAKARTA – Revisi Undang-Undang Migas akan kembali menjadi pembahasan prioritas pada tahun 2022 mendatang. Kepala Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas tahun depan.

Supratman menjelaskan RUU Migas memang tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas di tahun depan. “Kami sudah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR. Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan,” kata dia, di sela-sela Focus Group Discussion Aspirasi Publik Terhadap RUU Migas yang Lebih Ramah Investasi dan Bermanfaat Optimal bagi Bangsa Indonesia, Rabu (15/12).

Alphius Sarumaha, Kasubdit Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan ada rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam penyiapan suatu perundangan. Penyerapan aspirasi publik adalah salah satu tahapannya, kemudian juga akan ada pembahasan dan harmonisasi antara Kemenkumham dengan instansi pengusul.

“Agar nanti yang ikut dalam kegiatan harmonisasi orang yang dikirim tidak ganti-ganti, nanti bisa lama karena akan membahas lagi apa yang sudah dibahas karena yang menggantikan tidak mengerti. Ada perundangan yang proses harmonisasi membutuhkan 4 tahun,” ujar Alphius.

Dhany Jauhar, praktisi hukum, menyatakan dalam RUU Migas agar mampu memisahkan setiap fungsi kewenangan dengan baik dan jelas. Jangan sampai dari aspek kewenangan, penguasaan sampai pengoperasian terpusat ke satu institusi. Karena tentu, investor melihat iklim persaingan menjadi tidak fair, dan akan semakin membuat enggan investor asing masuk ke Indonesia. “Coba bayangkan jika kita punya tim sepakbola, lawannya ya tim sepakbola, ya wasit, ya pengawas (hakim). Sudah tidak akan bisa menang tim kita. Perumpamaan ini juga untuk industri hulu migas,” ungkap dia.

“Hal yang penting untuk menjaga negara adalah aset dalam badan usaha khusus Migas harus dipisahkan dari aset negara. Agar ketika ada dispute hukum yang berujung penyitaan aset, maka aset negara tetap aman”, kata Dhany.

Sementara itu, Kholid Syeirazi, Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama, menegaskan sejak putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 ada ketidakpastian investasi hulu migas. Perginya investor asing tentu karena daya saing industri hulu migas nasional lebih rendah, yang salah satunya adalah faktor ketidakpastian. SKK Migas lembaga sementara yang menjalankan tugas Kementerian ESDM yang mewakili Pemerintah dan memegang kuasa pertambangan.

“Seringkali perizinan hulu migas menjadi kesempatan bagi daerah untuk melakukan pemalakan dan penghisapan, investor dipingpong dan lainnya”, kata Kholid.

Taslim Z Yunus, Sekretaris SKK Migas, menjelaskan bahwa SKK Migas mengharapkan substansi pembahasan dalam FGD sebagai momentum untuk penyampaian aspirasi masyarakat serta memberikan masukan terkait formulasi RUU Migas khususnya aspek kelembagaan pengelola kegiatan usaha hulu migas yang konstitusional, akuntabel, efektif dan mendukung aspirasi masyarakat. “Yaitu berupa kelembagaan pengelola kegiatan usaha hulu migas sebagai transformasi SKK Migas yang diperkuat dan berkarakteristik sesuai dengan amanah Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Taslim. (RI)