JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) terus berjalan dan hampir mencapai tahap final. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas disebut telah mencapai sekitar 80-90%.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembahasan tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan panitia yang menangani pembahasan RUU Migas di tingkat eksekutif. “RUU Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80-90%,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (16/10).
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Bahlil menjelaskan, ketentuan mengenai BUK akan diatur dalam undang-undang, sementara sejumlah aspek teknis pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) maupun regulasi turunannya. Namun dia memastikan bahwa memang ada badan baru yang nantinya akan ditugaskan untuk mengurus bisnis hulu migas. “Undang-undang itu menyatakan BUK nantinya. Namanya apa, tidak semua hal kan kita cantumkan ” ujar Bahlil.
Pembahasan RUU Migas menjadi salah satu agenda penting dalam penataan sektor minyak dan gas bumi nasional. Regulasi baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha hulu dan hilir migas, sekaligus memperkuat tata kelola sektor energi nasional.
Salah satu isu strategis dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang diproyeksikan mengambil alih berbagai tugas dan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
BUK diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan produksi atau lifting migas nasional, memberikan kepastian berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta menyederhanakan proses bisnis di sektor hulu migas.





Komentar Terbaru