JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mefinalinalisasi aturan main terbaru sebagai payung hukum penerapan teknologi carbon capture atau Carbon Capture Storage (CCS) / Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).

Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM, menyatakan salah satu usulan Kementerian ESDM dalam draf aturan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) adalah menjadikan penerapan CCUS sebagai kegiatan teknik perminyakan.

“Poin utama kita usulkan bahwa CCUS itu sebagai kegiatan teknik perminyakan tadinya belum ada jadi nanti masuk ke PoD jadi mekanisme biasa,” kata Tutuka kepada Dunia Energi, Senin (12/12).

Menurut Tutuka dengan diakuinya penerapan CCUS dalam regulasi yang mengatur teknik perminyakan tanah air maka teknologi tersebut sudah menjadi bagian dalam kegiatan operasional produksi minyak sehingga bisa dimungkinkan mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Salah satunya bisa di-cost recovery.

“Bisa dapat cost recovery, itu usulan kita. Sekarang sedang diharmonisasi di kemenrerian hukum dan HAM,” ungkap Tutuka.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan keberadaan aturan main dalam pelaksanaan CCS/CCUS sangat penting untuk menjamin kegiatan tersebut sudah sesuai regulasi dan tidak bermasalah. Kepastian hukum tentu akan memberikan ketenangan bagi pelaku usaha.

Arifin menjelaskan, implementasi CCS/CCUS cukup krusial. Pasalnya, bisnis migas kini disorot sebagai salah satu bisnis yang paling banyak menyumbangkan emisi karbon. Untuk itu teknologi CCS/CCSU ini penting agar kegiatan operasi produksi migas tetap berjalan, sementara di sisi lain dapat membantu mengurangi emisi karbon.

“Aturan (Permen CCS/CCUS) sedang disusun, supaya aturannya jelas, karena implementasi CCUS akan melibatkan banyak stakeholder, jadi kita pastikan aman dan bisa membantu mengurangi emisi karbon, ” kata Arifin.

Penerapan CCS maupun CCUS nanti juga bisa berkembang ke carbon trading yang akan diterapkan. “Nanti kedepannya nanti ke sana (carbon trading),” ujar Arifin.

Djoko Siswanto, Sekretaris Jendral Dewan Energi Nasional (DEN), menjelaskan, ke depan masa depan migas justru cerah dengan penerapan teknologi CCS/CCUS. Pasalnya, emisi yang biasa dihasilkan dari operasional migas nantinya dapat memberikan keuntungan baru baagi pelaku usaha baik dari sisi finansial maupun produksi.

“Flare gas dari produksi migas harus dimanfaatkan untuk mengurangi emisi karbon, sehingga bisa menambah profit hulu migas. Jadi emisi berkurang profit bertambah kalau flare dimanfaatkan. Kalau ada CO2 itu bisa jadi carbon credit di injeksi di reservoir dimana diproduksi CO2 dimanfaakan untuk Enhanced Oil Recovery (EOR) jadi CCS dan CCUS itu bisa untuk EOR,” jelas Djoko. (RI)