JAKARTA – PT Amman Mineral Nusa Tenggara diminta untuk melengkapi administrasi sebagai syarat untuk penerbitan izin ekspor konsentrat.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Baru Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah tidak ada maksud mengulur izin ekspor bagi Amman, tapi belum terbitnya izin tersebut akibat belum diserahkannya persyaratan administrasi.

“Persyaratan dimasukan dulu. Kalau sudah memenuhi syarat, ya dikeluarkan (izin ekspor).
Intinya gitu. Kalau lengkap pasti dikeluarkan. Untuk apa ditahan-tahan,” kata Bambang disela pelaksanaan rapat koordinasi BUMN di Jakarta, Kamis (28/2).

Izin ekspor konsentrat tembaga Amman telah berakhir pada 21 Februari 2019. Hingga saat ini, Amman yang mengelola Tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat belum bisa melakukan pengiriman konsentrat ke luar negeri.

Amman Mineral sebelumnya menyatakan telah mengajukan kuota ekspor konsentrat tembaga untuk periode Februari 2019-Februari 2020. Untuk kali ini volume konsentrat yang diajukan untuk diekspor 336.000 ton.

Volume pengajuan ekspor tersebut turun jika dibanding volume ekspor yang diajukan pada periode sebelumnya, sebanyak 450.826 ton konsentrat tembaga.

Anita Avianty, Head of Corporate Communications Amman Mineral, mengatakan meskipun belum diberikan izin ekspor oleh pemerintah, kegiatan operasional Amman tidak akan terdampak secara signifikan. Pasalnya, saat ini Tambang Batu Hijau tengah berada dalam Fase 7, dimana sedang dilakukan kegiatan pengupasan tanah dan batuan di area pit.

“Jadi hanya mengolah batuan bijih dari timbunan cadangan (stockpile) yang disiapkan dari fase-fase terdahulu,” kata Anita.(RI)