JAKARTA – Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar menyoroti carut-marut tata kelola migas nasional akibat UU No. 22/2001 yang dinilai liberal dan inkonstitusional.
Dalam acara NGOBRAS (Ngopi Bareng Santai) bersama awak media yang digelar di Jakarta, Selasa(20/10/2026), Arie menyebut bangsa ini seolah “ditipu konstitusi 25 tahun” hingga berujung pada BBM mahal, stok langka, dan ketergantungan impor.
“Harga BBM sebenarnya bisa murah dan melimpah kalau UU Migasnya berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, RUU Migas 2026 inisiatif DPR harus menjadi momentum mengembalikan pengelolaan migas ke roh Pasal 33 UUD 1945, dengan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas terintegrasi hulu-hilir yang diawasi lewat governance firewall.
Arie pun mengajak publik untuk aktif mengawal.
“Rakyat harus cerdas. Kawal RUU Migas 2026!” serunya.
Poin-poin strategis yang didorong FSPPB:
• Mandat BUK Migas pada Pertamina: Menetapkan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) yang mengemban fungsi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas secara terintegrasi dari hulu hingga hilir guna mencegah fragmentasi, inefisiensi, dan duplikasi biaya.
• Governance Firewall: Memisahkan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama (melalui BPKKS atas nama negara) dengan fungsi operasional bisnis Pertamina agar tata kelola tetap profesional, diawasi secara independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
• BBM Terjangkau untuk Rakyat: Integrasi hulu-hilir, peningkatan cadangan/lifting, serta efisiensi rantai pasok logistik harus tercermin secara konkret pada harga energi yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri nasional.
• Tolak Privatisasi Terselubung: Menolak segala bentuk pelepasan aset strategis energi kepada pasar bebas serta menjamin perlindungan pekerja, kemandirian teknologi (TKDN), dan keadilan bagi daerah penghasil migas.





Komentar Terbaru