JAKARTA — Kedaulatan sebuah negara atas sumber daya alam tidak berhenti pada siapa yang memiliki tambang atau berapa besar saham yang dikuasai negara. Kedaulatan tercermin dari kemampuan negara menentukan bagaimana kekayaan alam dikelola, ke mana nilai tambahnya mengalir, serta sejauh mana sumber daya tersebut mampu menjadi kekuatan industri dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bagi Indonesia, pertanyaan tersebut semakin relevan ketika mineral strategis memiliki peran yang kian penting dalam perekonomian global.
Tembaga, emas, nikel, timah, bauksit, dan berbagai mineral lainnya bukan lagi sekadar komoditas tambang, melainkan bahan baku bagi energi, teknologi, infrastruktur, industri masa depan, hingga untuk pertumbuhan ekonomi sebuah Bangsa. Karena itu, tantangan Indonesia bukan hanya memastikan sumber daya mineral tetap tersedia, tetapi juga memastikan kekayaan tersebut berada dalam kendali strategis negara dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi bangsa.
Kondisi tersebut membuat mineral tidak lagi sekadar persoalan perdagangan dan penjualan. Bagi negara industri, memastikan tersedianya bahan baku merupakan bagian dari keamanan ekonomi, inilah yang menjadi daya tawar Indonesia dalam membangun ketahanan ekonomi dan memperkuat posisi industri nasional.
Divestasi Freeport Indonesia tidak secara khusus untuk merespons persaingan mineral strategis dan kritis seperti yang berkembang saat ini. Pemerintah ketika itu menempatkan divestasi 51,24% sebagai bagian dari kebijakan penguatan kepemilikan nasional, hilirisasi, pembangunan smelter, peningkatan penerimaan negara, serta transfer teknologi.
Yulian Gunhar, anggota DPR Komisi XII mendukung divestasi yang telah terjadi karena menjadi poin penting perusahaan mineral bergabung dalam satu Grup MIND ID. “Sumber daya alam diolah sendiri, ya kan, menjadi industri, mempunyai nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, mendapatkan penerimaan negara, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat. Ini yang poin kenapa beberapa perusahaan mineral ini bergabung menjadi MIND ID,” ujar Gunhar dalam RDP Grup MIND ID bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).
Selain itu, Rokhmat Ardiyan, Anggota Komisi XII, juga mengatakan bahwa penguasaan saham perlu diperbesar. “Tadi, salah satunya penguasaannya diperbesar, tata kelolanya diperbesar, teknologi, jika perlu permodalannya ditambahin lagi,” kata dia.
Menurut Rokhmat salah satu wujud keterlibatan lebih jauh dari MIND ID dalam pengelolaan potensi tambang nasional adalah pengelolaan tambang-tambang yang selama ini dianggap ilegal berada di bawah pengawasan MIND ID.
“Kami punya kepentingan demi Merah Putih, demi pendapatan negara, maka kami ingin MIND ID bersama KESDM bahwa tambang-tambang yang ilegal sebaiknya dikuasai oleh MIND, agar asetnya tambah besar, penguasaan tambah besar, dan perlu permodalan yang besar,” tambahnya.
Rokhmat juga mendukung penambahan saham di Freeport ya. “Tapi dilakukankah secara transparan dan hati-hati, sebanyak 12% sehingga total porsi saham jadi 63%,” ujarnya.
Kepastian jangka panjang tersebut tentu memiliki alasan ekonomi. Kepastian investasi juga diperlukan agar potensi sumber daya di Papua dapat terus dikembangkan. Namun, dari perspektif kedaulatan, pertanyaannya tidak berhenti pada berapa lama PTFI dapat beroperasi dan berkontribusi.
Kepastian bagi investor idealnya berjalan beriringan dengan kepastian bagi negara bahwa semakin panjang umur operasi tambang, semakin besar pula nilai strategis yang kembali kepada Indonesia baik melalui penerimaan negara, hilirisasi, penguasaan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, penciptaan industri turunan, maupun penguatan rantai pasok nasional. Di titik inilah posisi MIND ID menjadi penting. Sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus strategic active holding, MIND ID seharusnya tidak berhenti pada fungsi kepemilikan saham. Kepemilikan mayoritas perlu diterjemahkan menjadi kemampuan menjalankan fungsi kepemilikan aktif seperti menentukan prioritas strategis, mengawal investasi, memastikan pengembangan tambang sejalan dengan kepentingan nasional, serta mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Semangat tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Mayoritas kepemilikan Indonesia di PTFI harus memiliki makna yang lebih luas dari sekadar angka saham. Bagi MIND ID, posisi tersebut merupakan mandat untuk memastikan aset strategis (seperti PTFI) dapat semakin terintegrasi dengan kepentingan Bangsa, mulai dari pengelolaan sumber daya, hilirisasi, penguasaan rantai pasok, hingga penciptaan nilai tambah di dalam negeri,” ujar Selly Adriatika, Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID.
Tantangan Indonesia bukan sekadar menguasai sumber daya mineral atau memiliki saham mayoritas pada sebuah perusahaan. Tantangan sebenarnya adalah membangun kapasitas negara untuk mengubah kepemilikan tersebut menjadi kendali strategis, nilai tambah, dan manfaat ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat, serta berani mempertanggung jawabkan atas kendali operasional yang dijalankan.





Komentar Terbaru