KARAWANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menghentikan operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026).

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Satpol PP Line di gerbang masuk tambang oleh Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman, didampingi Kasatpol PP Jabar dan perwakilan Pemkab Karawang.

Penutupan ini merupakan buntut dari keluhan masyarakat yang jalan provinsinya rusak parah akibat aktivitas tambang.

Sekda Jabar Herman Suryatman menegaskan penutupan dilakukan karena perusahaan tidak mengindahkan peringatan berulang kali.

“Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi agar usaha tambang bisa dilanjutkan tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap,” ujar Herman, dikutip portaljabar.

Ia menegaskan tidak boleh ada aktivitas tambang sampai semua persyaratan dipenuhi, terutama persoalan sosial.

“Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi,” tegasnya.

Adapun hasil tambang PT Mas Putih Belitung adalah bahan baku semen yang disuplai ke PT Jui Shin Indonesia.

Untuk operasionalnya, perusahaan menggunakan jalan provinsi ruas Badami-Loji sepanjang 10 kilometer. Setiap hari puluhan truk bertonase 30 ton melintas hingga membuat jalan rusak.

“Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak,” kata Herman.

Kerusakan jalan inilah yang dikeluhkan warga dan telah disampaikan langsung kepada Gubernur Jabar. Aduan tersebut langsung direspons dengan penindakan hari ini.

Gubernur Jabar sendiri telah memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan. Sanksi baru bisa dicabut jika perusahaan memenuhi empat klausul:

1. Pembuatan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang
2. Perbaikan jalan provinsi yang rusak
3. Revitalisasi trotoar
4. Penataan warung warga

“Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul,” pungkas Herman.(RA)