JAKARTA – Produksi emas di luar ekosistem PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) mencapai sekitar 150 ton per tahun dengan nilai diperkirakan mencapai Rp375 triliun. Besarnya potensi tersebut mendorong PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan memastikan kewajiban pelaporan dalam perdagangan emas berlaku setara bagi seluruh pelaku usaha.
Maroef Sjamsoeddin, Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) mengatakan produksi emas dalam ekosistem MIND ID bersama mitra strategis seperti Freeport Indonesia dan Antam hanya sekitar 90 ton per tahun. Dengan asumsi harga emas Rp2,5 juta per gram, produksi tersebut bernilai sekitar Rp225 triliun.
Sementara produksi emas di luar ekosistem MIND ID mencapai sekitar 150 ton per tahun atau memiliki nilai sekitar Rp375 triliun.
“Yang kami lakukan, Pak, Freeport, Aneka, dan sebagainya itu per tahun sekitar 90 ton. Kalau dihitung dengan harga emas Rp2,5 juta per gram, nilainya Rp225 triliun. Yang di luar kami sekitar 150 ton, nilainya Rp375 triliun,” ujar Maroef dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (15/9).
Maroef juga menampilkan data perbandingan produksi logam emas Antam yang hanya mencapai 0,83 persen, berbanding 99,17 persen dari perusahaan lainnya.
Besarnya produksi di luar ekosistem MIND ID menjadi perhatian dalam pembahasan tata kelola perdagangan emas nasional, terutama terkait kesetaraan kewajiban pelaporan dan pengawasan.
Untung Budiharto, Direktur Utama PT Antam Tbk mengatakan Antam mendukung penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Namun, dia meminta kewajiban pelaporan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam transaksi emas diterapkan secara adil dan setara kepada seluruh pelaku perdagangan emas.
“Karena saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian kami adalah respon pasar terhadap kewajiban IUP tersebut. Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan, kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” jelas Untung.
Menurut Untung, penerapan kewajiban yang tidak seragam berpotensi menciptakan ketimpangan dalam perdagangan emas. Transaksi dapat bergeser dari jalur resmi yang tercatat ke toko atau pedagang emas lain yang tidak memiliki kewajiban pelaporan serupa.
Penguatan pengawasan perlu dilakukan tidak hanya terhadap perusahaan yang berada dalam ekosistem MIND ID, tetapi juga terhadap seluruh rantai pasok dan perdagangan emas nasional.
Berdasarkan data 2025 total pasokan emas di Indonesia mencapai 259,23 ton. Dari jumlah tersebut, produksi tambang rakyat mencapai sekitar 105,89 ton, sementara produksi dari pemegang IUP sekitar 81 ton.
“Dari gambaran tersebut di atas, kami melihat ada dua yang harus atau perlu menjadi perhatian bersama. Di sisi hulu, kita perlu penguatan formalisasi dan pengawasan terhadap sumber pasokan emas. Di sisi hilir, kita perlu mendorong agar semakin banyak nilai tambah emas yang dapat dinikmati di dalam negeri, tidak hanya berakhir sebagai ekspor,” ujarnya.
Di sisi hilir, ekspor menjadi salah satu muara terbesar dengan volume mencapai 109,02 ton atau hampir 42% dari total pasokan emas nasional. Menurut Untung, penguatan tata kelola emas nasional harus diarahkan untuk menciptakan level playing field sekaligus memastikan potensi ekonomi dari komoditas tersebut memberikan kontribusi optimal terhadap negara.





Komentar Terbaru