JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mendorong percepatan perizinan untuk memastikan proyek-proyek hulu migas dapat mencapai target onstream sesuai rencana. Salah satunya pengembangan Lapangan Mangopeh yang dioperasikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Montdor Petroleum.
Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas mengatakan, kepastian perizinan untuk pengembangan Lapangan Mangopeh semakin kuat setelah Menteri Lingkungan Hidup menyetujui dan menandatangani dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) proyek tersebut.
“Dalam pertemuan SKK dengan Menteri Lingkungan Hidup bersama seluruh eselon-1 KLH dilaporkan bahwa UKL/UPL untuk pengembangan lapangan Mangopeh KKKS PT. Montdor Petroleum telah diteken Bapak Menteri LH,” ujar Djoko dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Menurut Djoko, selain kemajuan dari sisi perizinan lingkungan, proyek tersebut juga telah memiliki kepastian penyerapan gas. Dua pekan sebelumnya, telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT PGN sebagai konsumen gas dengan PT Montdor Petroleum sebagai produsen.
Dalam PJBG tersebut, volume produksi gas yang akan diserap mencapai 5 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD), dengan harga US$7 per MMBtu. Harga tersebut akan mengalami eskalasi setiap tiga tahun menjadi US$7,1 per MMBtu dan seterusnya.
“Adapun dua minggu sebelumnya telah diteken PJBG antara PGN sebagai konsumen gas dengan KKKS PT. Montdor sebagai produsen dengan volume produksi 5 juta standar kaki kubik per hari; harga US$7/MMBtu dan eskalasi tiap 3 tahun menjadi US$7,1/MMBtu dan seterusnya,” kata Djoko.
Djoko menegaskan, percepatan perizinan menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan proyek hulu migas tidak mengalami keterlambatan. Karena itu, SKK Migas mendorong KKKS yang sedang maupun akan mengajukan berbagai perizinan untuk menjalankan pekerjaan secara paralel dengan proses pengurusan izin, sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
“Bagi KKKS yg akan dan sedang mengajukan permohonan segala macam perijinan dapat melakukan hal yang sama yaitu langsung melaksanakan pekerjaannya paralel sambil menunggu ijin terbit, seperti juga beberapa KKKS lainnya menggunakan surat edaran SKK Migas,” ujar Djoko.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga agar target onstream proyek tidak mundur hanya karena proses perizinan. SKK Migas meminta KKKS tidak ragu mengambil langkah percepatan apabila persyaratan administrasi telah lengkap dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan ragu selama semua persyaratan administrasi telah lengkap agar target onstream dapat tercapai/tidak molor gara-gara masalah perijinan,” tegasnya.
Djoko berharap ke depan persoalan perizinan tidak lagi menjadi faktor yang menghambat realisasi proyek hulu migas. Percepatan tersebut dinilai penting untuk menjaga momentum investasi sekaligus memastikan tambahan produksi migas dapat segera direalisasikan. “Sehingga ke depan perijinan tidak lagi dijadikan kambing hitam yang bisa menghambat,” pungkas Djoko. (RI)





Komentar Terbaru