JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025 terus dikembangkan Kejaksaan Agung.

Kejagung memeriksa dua orang direktur perusahaan swasta sebagai saksi. Keduanya adalah AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP.

“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya Selasa (18/8/2026).

Anang belum merinci materi pemeriksaan. Ia memastikan proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng alias SDT, sebagai tersangka. PT QSS diduga menambang bauksit di luar wilayah IUP lalu mengekspornya dengan diduga melibatkan penyelenggara negara.

Tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 UU KUHP 2023. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta.(RA)