Pemadaman listrik bergilir di berbagai daerah di Jawa kembali menjadi keluh kesah publik di media sosial. PT PLN (Persero), satu-satunya perusahaan yang bertanggung jawab menyediakan listrik bagi masyarakat, berkali-kali berdalih pemadaman tersebut karena “PLN melakukan menajemen beban secara terbatas dan terukur di sejumlah wilayah”.

Dari pernyataan itu sangat jelas bahwa pasokan listrik PLN menjelang sekarat. Penyababnya lantaran pembangkit listrik yang dikelola PLN maupun milik Independent Power Producer (IPP) sedang kekurangan pasokan batubara. Beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang mengalami kekurangan pasokan antara lain PLTU Pelabuhan Ratu, Lontar, Labuan, Suralaya 1-8, Jawa 7, Jawa 9 dan 10, serta Indramayu. Akibat kekurangan pasokan batu bara inilah pemadaman bergilir makin meluas. Setelah beberapa pekan hanya di wilayah Jawa bagian barat kini pemadaman listrik bergilir juga terjadi di Jawa bagian tengah hingga ke timur.

Bayangkan: Pembangkit PLN kekurangan pasokan batubara di negeri yang kaya dan produsen utama Batubara!
Beberapa hari lalu saya menginap di lantai 11 salah satu hotel yang berlokasi di pinggir pantai Balikpapan. Dari balik jendela kamar, sejauh mata memandang, ratusan kapal tongkang mengapung penuh berisi batubara. Lalu, kemana dan untuk siapa batubara itu?
Tidak semua Batubara dapat digunakan untuk PLTU. Sebagian besar PLTU di Indonesia dirancang menggunakan batubara kalori rendah hingga sedang (4.200–5.200 kcal/kg GAR) dengan sulfur rendah (<1%), abu rendah (<10%), dan kadar air yang masih dapat diterima oleh desain pembangkit. Untuk memenuhi spesifikasi pembangkit, PLN dan pemasok sering melakukan coal blending, yaitu mencampur beberapa jenis batubara sehingga diperoleh kualitas sesuai kontrak – yang kebayakan kalori rendah tadi. PLN banyak menggunakan batubara kalori rendah domestik karena lebih murah dan cadangan melimpah. Namun penggunaan batubara kalori rendah memerlukan desain boiler yang sesuai dan pengelolaan operasi yang lebih baik agar efisiensi tetap terjaga. Masalah Tata Kelola
Meskipun cadangannya berlimpah, pasokan batubara kalori rendah untuk PLN tetap saja seret. Krisis batubara untuk PLN pada dasarnya bukan karena Indonesia kekurangan cadangan batubara, melainkan karena masalah pasokan, harga, kontrak, dan tata kelola distribusi. Pemerintah mengungkapkan kebutuhan PLN sekitar 154 juta ton batubara per tahun, sementara kontrak yang telah diamankan masih kurang sekitar 20 juta ton

Beberapa faktor menjadi penyebab utama kelangkaan batubara untuk pembangkit. Pertama, harga ekspor lebih menguntungkan. PLN membeli batubara melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga yang ditetapkan pemerintah untuk pembangkit sebesar USD 70/ton.

Bandingkan dengan harga ekspor yang mencapai USD 123,91/ton jika menggunakan HBA periode II Juni 2026. Selisihnya lebih dari USD 50/ton. Maka, ketika harga batubara dunia jauh lebih tinggi, banyak perusahaan tambang lebih tertarik menjual ke pasar ekspor karena margin keuntungannya lebih besar. Akibatnya pasokan ke PLN menjadi terhambat.

Kedua, pelaksanaan DMO tidak selalu efektif. Setiap produsen batubara diwajibkan memasok sebagian produksinya ke pasar domestik, termasuk PLN. Namun, dalam praktiknya, tidak semua perusahaan mampu atau mau memenuhi kewajiban tersebut secara optimal sehingga stok pembangkit listrik menurun. Bahkan, muncul kabar bahwa perusahaan “sengaja menahan” penjualan batubara DMO dan mereka mencoba melobi pemerintah agar menaikkan harga DMO yang sudah ditetapkan sejak 1 Januari 2018 melalui Kepmen ESDM No. 1395K/30/MEM/2018.

Mungkin sudah saatnya harga ini direvisi namun tentu akan berdampak pada harga jual listrik yang naik.

Ketiga, ketidakpastian RKAB tambang. Pada awal 2026 terjadi gangguan pasokan batubara karena sejumlah perusahaan tambang menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah. Sampai saat ini, banyak perusahaan yang belum mendapatkan keputusan RKAB. Selama izin produksi belum jelas, pengiriman batubara ke pembangkit ikut tertunda.
Keempat, ketidaksesuaian spesifikasi batubara. PLTU milik PLN dan IPP tidak bisa menggunakan sembarang batubara. Banyak pembangkit membutuhkan batubara dengan spesifikasi kalori tertentu. Sementara tidak semua tambang menghasilkan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan tersebut. Solusinya banyak yang melakukan blending tapi hal ini menyebabkan harga batubara tidak lagi ekonomis.

Kelima, masalah logistik dan kontrak. Pengiriman batubara bergantung pada kapal, stockpile, fasilitas loading, cuaca, dan kontrak jangka panjang. Gangguan pada salah satu mata rantai ini dapat menyebabkan stok di PLTU turun meskipun batubaranya tersedia di tambang. Cuaca buruk juga sempat disebut sebagai faktor gangguan pasokan.

Nasib Pensiun Dini PLTU
Terhadap krisis pasokan batubara untuk pembangkit ini, pemerintah dan Kementerian ESDM sedang mengupayakan pemenuhan kekurangan pasokan batubara agar tidak mengganggu operasi PLTU. PLN harus meningkatkan koordinasi dengan para pemasok batu bara yang telah mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk segera menandatangani kontrak dengan PLN maupun pembangkit milik mitra perusahaan, terutama dari para pemasok dengan Batu bara medium rank coal (MRC).

Dari perspektif ketahanan energi nasional, kasus ini menunjukkan bahwa memiliki cadangan energi yang besar tidak otomatis menjamin keamanan pasokan jika tata kelola rantai pasoknya belum optimal. Selain itu, dalam perspektif jangka Panjang pemerintah dan PLN harus kembali fokus mengubah sumber energi untuk pembangkit. Salah satunya adalah pemensiunan PLTU dan digantikan dengan sumber energi lain, terutama gas bumi.

Pensiun dini PLTU di Indonesia menunjukkan prosesnya lebih lambat dari target awal pemerintah secara bertahap mulai 2030. Pemerintah terlihat mulai menggeser pendekatan dari coal phase-out (menghentikan lebih cepat) menjadi coal phase-down (mengurangi secara bertahap).
Kementerian ESDM telah mengidentifikasi 15 PLTU dengan kontribusi emisi tinggi yang berpotensi menjadi kandidat pensiun dini. Namun hingga saat ini mekanisme, sumber pendanaan, dan pembangkit mana yang akan dipilih masih dalam tahap kajian. Rencana tersebut mulai kabur setelah PLTU Cirebon-1 yang sebelumnya menjadi proyek percontohan pensiun dini dalam skema JETP (Just Energy Transition Partneship) tidak lagi menjadi kandidat utama untuk dihentikan lebih awal.

Alasannya antara lain umur ekonomis pembangkit masih panjang, menggunakan teknologi supercritical yang relatif lebih efisien dibanding PLTU lama, dan biaya kompensasi dan penghentian dini dinilai sangat besar.
Pemerintah tampaknya kesulitan mendapatkan dana untuk pemensiunan diri PLTU yang ditaksir mencapai USD 4,6 miliar pada 2030. Program JETP yang semula diharapkan mendukung pensiun dini PLTU menghadapi kendala realisasi pendanaan.

Sejumlah komitmen pendanaan untuk proyek energi terbarukan sudah berjalan, tetapi pendanaan khusus untuk penghentian PLTU masih sangat terbatas.
Hal ini menyebabkan fokus pemerintah bergeser ke penggunaan energi terbarukan untuk pembangkit baru.

Malangnya, progres pembangunan pembangkit berbasis EBT pun masih lambat sehingga dalam jangka pendek, PLTU masih menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional, meskipun porsi EBT terus ditingkatkan. Kebutuhan batubara untuk pembangkit masih akan sangat besar sehingga jika hal ini terus dibiarkan maka kasus byar pet akan tetap dirasakan masyarakat.

Pemerintah dan PLN harus mencari cara-cara kreatif untuk segera mengurangi ketergatungan terhadap batubara. Cofairing salah satunya. Atau, menjadikan PLTU sebagai pembangkit cadangan bukan lagi sebagai baseload. Jadi, gagasan pemensiunan dini PLTU harus tetap dihidupkan dan jangan sampai “pensiun dini”.