JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)  menyiapkan tiga Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas untuk dilelang. Ketiga wilayah tersebut adalah Bekasi, Cilegon dan Gresik.

Ketiga wilayah tersebut sudah masuk dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun (RIJTDGBN) 2012, sehingga sebenarnya sudah siap untuk dilelang ataupun ditetapkan badan usaha pengelolanya melalui skema penugasan. Namun, sebelum ditetapkan secara resmi, validasi data tetap harus dilakukan untuk memastikan pasokan gas dan konsumennya.

“Kalau sudah masuk RIJTDGBN artinya bisa langsung lelang sepanjang validasi BPH Migas feasible untuk dilelang, yakni terdapat pasokan gas dan costumernya,” kata Jugi Prajugio, Anggota Komite BPH Migas kepada  Dunia Energi, Rabu (14/2).

Data BPH Migas menyebutkan di dalam tiga wilayah tersebut sebenarnya telah ada beberapa badan usaha yang beroperasi.

Di Bekasi misalnya, delapan perusahaan telah beroperasi, di antaranya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, PT Mutiara Energy, PT Pertamina Gas, PT Odira Energy Persada, PT Bayu Muara Gemilang, PT Energasindo Heksa Karya, PT Sadiun Niagamas Raya dan PT Igas Utama.

Di Bekasi, PGN menjadi badan usaha terbesar dengan memiliki pipa sepanjang 253,65 km berkapasitas 365 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dengan jumlah konsumen gas saat ini berjumlah 256.

Di Cilegon terdapat lima perusahaan yang sudah beroperasi dengan PGN menjadi perusahaan dengan pipa terpanjang yakni 52,41 km berkapasitas 475 MMSCFD dan sampai sekarang memiliki 36 konsumen.

PGN bersama lima perusahaan lainnya juga sudah beroperasi di Gresik. PGN menjadi perusahaan yang memiliki pipa paling panjang yakni 376,9 km berkapasitas 230 MMSCFD dan jumlah konsumen gas sebanyak 407.

Meskipun PGN dominan di tiga wilayah tersebut, menurut Jugi proses validasi tidak bisa dihindari. Di sisi lain tidak menutup kemungkinan PGN akan langsung ditugaskan mengelola dan mendapatkan izin usaha pengangkutan migas dan hak khusus pada ruas transmisi. “Sesuai aturan kan bisa dilelang bisa atau penugasan,” kata dia.

Jugi menambahkan jika sudah masuk dalam RIJTDGBN maka lelang tidak perlu menunggu penetapan wilayah baru dan bisa dilakukan kurang dari 18 bulan sejak regulasi baru tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi diterbitkan.

BPH Migas menargetkan, khusus untuk tiga wilayah yang sudah terpetakan lelang bisa dilakukan paling tidak enam bulan sejak Permen ESDM 4/2018 diterbitkan. “Kami akan best effort dibawah enam bulan sudah ada kejelasan,” tandas Jugi.(RI)