JAKARTA – PT Supreme Energy Rantau Dedap menargetkan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Rantau Dedap beroperasi (commercial operation date/COD) sesuai jadwal pada 2020. Tahap pertama, PLTP Rantau Dedap akan dibangun dengan kapasitas 86 megawatt (MW).
“Proyek Rantau Dedap mencerminkan upaya yang terus-menerus dan komitmen kuat dari Supreme Energy dalam pengembangan energi panas bumi di Indonesia,” ujar  Supramu Santoso, President and Chief Executive Officer Supreme Energy usai menandatangani naskah amendemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) PLTP Rantau Dedap, di Kementerian ESDM, Kamis (16/11).
Amendemen PPA PLTP Rantau Dedap ditandatangani Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir dan disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Proyek Rantau Dedap, yang berada di Kabupaten Muara Enim, Lahat, dan Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan, akan dikembangkan dengan kapasitas 220 MW.
PLTP Rantau Dedap merupakan proyek yang digarap  konsorsium Supreme Energy, ENGIE, dan Marubeni Corporation. Total lahan proyek Rantau Dadah mencapai 124,5 hektar, termasuk jalan akses jalur pipa sumur dan pembangkitan. Listrik yang dihasilkan akan dialirkan ke jaringan listrik Sumatera yang dibangun dan dimiliki PLN berdasarkan PPA selama 30 tahun.
Supramu mengatakan, amendemen PPA yang mencakup penyesuaian tarif  merupakan tahapan penting bagi proyek PLTP Rantau Dedap, setelah selesainya pemboran enam sumur eksplorasi pada 2015 dan studi kelayakan pada 2016 lalu.
Hasil eksplorasi dan studi kelayakan mengkonfirmasikan bahwa kapasitas yang akan dihasilkan cukup untuk membangun pembangkit listrik dengan kapasitas hingga 86 MW untuk fase pertama, dari program eksplorasi dan produksi sebesar 220 MW yang direncanakan di WKP Rantau Dedap.
Proses penyesuaian harga dan amendemen PPA telah dimulai sejak 2016. Pada awal November 2017, Menteri ESDM akhirnya menyetujui penyesuaian harga tersebut.
Dia menambahkan, setelah tahapan penyesuaian tarif Supreme Energy akan melaksanakan proses financial close, pemboran eksploitasi, dan konstruksi pembangkit listrik untuk mencapai COD pada 2020 mendatang.
PLTP Rantau Dedap adalah Proyek Strategis Nasional. Ini juga merupakan bagian dari Program Percepatan Konstruksi Pembangkit Listrik sebesar 35 ribu MW, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Keberhasilan penyesuaian tarif merupakan hasil dari negosiasi yang intensif dan konstruktif antara para pihak, yang didorong oleh persamaan tujuan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai bagian dari energi terbarukan di Indonesia,” kata Supramu.(RA)