JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) menyetujui Mahakam Bridging Agreement (BA) dan Funding Agreement (FA) melalui penandatanganan yang dilakukan PT Pertamina (Persero), PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.

Kesepakatan tersebut memperkuat komitmen para pihak untuk menjadikan peralihan operatorship pasca 2017 dari Total kepada PT Pertamina Hulu Mahakam dapat berjalan mulus dan lancar serta komitmen semua pihak untuk menjaga kinerja produksi.

“Peralihan operatorship Blok Mahakam ke Pertamina Hulu Mahakam akan menjaga kesinambungan produksi,” kata Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta, Senin (13/3).

Seiring kesepakatan Mahakam Bridging maka Pertamina dan operator existing telah menyepakati ketentuan tentang pelaksanaan kegiatan operasi yang dilakukan Total sebagai operator eksisting pada 2017 untuk kepentingan Pertamina Hulu Mahakam. Adapun, funding agreement mengatur tentang mekanisme pembiayaan Pertamina Hulu atas kegiatan operasi yang dilakukan Total sesuai dengan BA.

Dengan adanya BA tersebut Total pastikan akan melakukan kegiatan eksploitasi pada 2017 untuk kepentingan Pertamina Hulu Mahakam dengan prinsip “no gain no loss” dengan pendanaan dari Pertamina.

“Sementara untuk pendanaan dari Pertamina Hulu Mahakam kepada Total diatur dalam FA, dimana Pertamina dan Total akan membuka joint account atas nama bersama,” tukas Wianda.

Pemerintah telah menunjuk Pertamina yang kemudian membentuk PT Pertamina Hulu Mahakam sebagai operator Mahakam setelah berakhirnya kontrak dengan Total pada 31 Desember 2017. Dengan persetujuan SKK Migas tentang BA dan FA, kesinambungan produksi Mahakam di tangan Pertamina dipastikan terjaga.

Persetujuan dari SKK Migas ditandatangani 3 Maret 2017, setelah final draft BA dan FA dikirim pada 21 Februari 2017. Draft itu telah dibahas Pertamina Hulu Mahakam, Total dan Inpex sejak pertengahan 2016. (RI)