JAKARTA – PT PLN (Persero)  menandatangani 53 perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) untuk pembangunan pembangkit di wilayah Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Sebagian besar didomonasi pembangkit dalam PPA ini merupakan jenis hidro atau aair bio gas, bio massa dan tenaga solar atau matahari.

Nicke Widyawati, Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN,  mengungkapkan sebanyak 53 PPA yang ditandatangani merupakan perjanjian pembangunan pembangkit berskala kecil yang dibangun sebagai amanat pemerintah dalam peningkatan elektrifikasi nasional. Total kapasitas listrik dari 53 PPA yang ditandatangani sekitar 350 MW.

“EBT skala kecil ini strategi untuk tingkatkan elektrifikasi daerah terdepan dan remote iklan.  Ini sejalan dengan kebikan energi nasional kita manfaatkan sumber energi primer di masing-masing daerah,” kata Nicke dalam acara penandatanganan PPA di Jakarta,  Rabu (2/8).

Pada penandatanganan kali ini seharusnya ada 64 PPA,  namun ada 11 IPP yang tidak hadir.

Nicke mengatakan dengan penandatanganan perjanjian jual beli listrik kali ini maka akan ada potensi penambahan kapasitas listrik berbasis pembangkit EBT.

Saat ini sendiri install capacity dari EBT sebesar 6.200 MW. Adapun pembangkit yang sedang dalam tahapan under construction ada 2.000 MW. Dalam proses financial close 1.000 MW, kemudian yang sedang dalam proses kajian proposal 19.000 MW .

“Sehingga total portofolio PLN kita yakin akan meningkat menjadi 23% dari 12% bauran energi saat ini pada  2026,” ungkap Nicke.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM menyatakan penetapan tarif yang disetujui dalam PPA kali ini dipastikan memenuhi asas berkeadilan serta menghasilkan harga listrik yang kompetitif bagi masyarakat. Adanya penetapan ini diharapkan tidak ada perubaham tarif dalam jangka waktu yang cepat.

“Mereka mengatakan tarif listrik itu jangan setiap tiga bulan naik. Masyarakat juga tidak perlu dibebani apakah listrik itu dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga air, bayu, surya, atau dari energi primer dalam bentuk hidro karbon,” kata Jonan.

Pemerintah, kata Jonan, memiliki kewajiban membuat listrik makin lama makin banyak dan terjangkau. Namun disisi lain juga harus ada kepastian pengembalian investasi.

“Para pengembang atau mitra PLN dalam bentuk IPP tentu melakukan investasi yang uangnya harus ada tingkat pengembalian yang wajar. Pemerintah akan membuat peraturan penyesuaian supaya tarif itu fair. Presiden juga bilang coba kita fair,” tegas Jonan.(RI)