JAKARTA – Pemerintah sendiri menjanjikan akan meningkatkan pengawasan pelaksanaan kebijakan untuk memperluas penggunaan atau pemanfaatan biodiesel‎ yang tidak terbatas untuk BBM PSO tapi juga non-PSO.

Rida Mulyana Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, mengungkapkan rencana mandatory biodiesel bagi badan usaha yang menyalurkan solar non-PSO juga akan diikuti dengan sanksi bagi yang tidak menerapkannya sebesar  Rp6.000 per liter.

“Perpres-nya nanti tidak hanya PSO saja. Jadi yang non-PSO juga akan dikenakan sanksi,” tegas dia.

Minyak nabati (biofuel) jenis biodiesel.

Lebih lanjut Rida mengungkapkan dengan adanya kebijakan ini pemerintah berharap seluruh pihak bisa merasakan manfaatnya. Jadi tidak terbatas di hulu tapi juga di hilir.

“Jadi segala macam dari mulai petani hingga industri di hilir, itu semua harus seimbang. Jangan kemudian petani diuntungkan terus hilirnya dikorbankan, ” kata dia.

Pemerintah menargetkan ada peningkatan serapan biodiesel hingga 5,5 juta kiloliter (KL) setelah diimplementasikannya ‎aturan B20. Serapan biodiesel mencakup, tiga juta KL untuk solar PSO dan 2,5 juta KL untuk solar non-PSO. Saat ini aturan baru tersebut masih dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa mulai diterapkan pada November mendatang.(RI)