JAKARTA– Sepucuk surat nomor 1662/17/MEM.M/2018 bersifat Sangat Segera ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Rabu, 21 Februari 2018. Surat yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) itu perihal Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Tuban Setelah Tanggal 28 Februari 2018.

Surat Menteri Jonan itu merespons surat Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi nomor 0080/SKKMA0000/2018/S1 tanggal 29 Januari 2018 hal Pengelolaan Lanjut WK Tuban Setelah 28 Februari 2018. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, bahwa Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Tuban akan berakhir pada 28 Februari 2018.

“Dalam rangka menjaga kesimbangan operasi dan kelangsungan produksi dari WK Tuban, dengan ini kami menunjuk Kontraktor Eksisting WK Tuban untuk mengelola sementara WK Tuban selama 6 (enam) bulan terhitungs ejak tanggal 1 Maret 2018 atau sampai dengan ditandatanganinya KKS WK Tuban (mana yang terjadi lebih dulu) dengan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok terkait hak dan kewajiban sesuai dengan KKS WK Tuban saat ini,” tulis Jonan dalam suratnya.

Terkait dengan perpanjangan (sementara) kontraktor eksisting WK Tuban, menurut Jonan dalam suratnya, Kepala SKK Migas diminta segera melakukan langkah-langkah guna memperlancar pelaksanaan pengelolaan sementara WK Tuban dimaksud.

Iman Prihandono, pakar hukum migas dari Universitas Airlangga, mengatakan surat Menteri Jonan menunjukkan Kementerian ESDM tidak siap dan kurang mengantisipasi berakhirnya kontrak WK Tuban. Semestinya, Kementerian ESDM sudah menyusun program dan rencana kerja untuk wilayah kerja yang berakhir masa kontraknya sehingga penundaan tidak perlu terjadi.

“Di dalam surat semestinya terlebih dahulu disebutkan bahwa Pertamina sudah memasukkan penawaran, dan Dirjen Migas sedang atau akan melakukan evaluasi dan penilaian,” kata dia.

Menurut Iman, hal itu penting untuk menunjukkan transparansi dan pengakuan bahwa Pertamina telah mengajukan penawaran. Atau jika ada pihak lain yang mengajukan penawaran juga perlu disampaikan kepada publik agar fair.

Kementerian ESDM, lanjut dia, mungkin memiliki pertimbangan sendiri. Namun pertimbangan tersebut tidak disampaikan secara terbuka ke publik. Misalnya, Kementerian ESDM bisa saja menyampaikan sedang menilai dan mengevaluasi penawaran Pertamina. Atau bisa juga sedang menunggu penawaran dari pihak lainnya. “Ini menunjukkan transparansi dan kepastian hukum masih menjadi permasalahan dalam industri migas,” katanya.

Apalagi Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 juga tidak memuat aturan yang jelas mengenai kapan penilaian oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM harus sudah selesai dan kapan selambatnya Menteri ESDM memberikan keputusan  menyetujui atau menolak usulan pengelolaan.

“Ini juga merupakan kelemahan dari peraturan perundang-undangan migas kita yang seringkali kurang memberikan kepastian hukum,” tandas Iman.

Saat ini WK Tuban dikelola oleh Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ). Di Blok Tuban, PHE menguasai 75% hak partisipasi, yaitu PHE East Tuban 50% dan 25% melalui PHE Tuban. Sedangkan 25% sisanya dimiliki Petrochina International Jaba Ltd. JOB PPEJ juga mengelola unitisasi Lapangan Sukowati yang 80% dimiliki Pertamina EP sejak 2004 dan 20% dikuasai JOB PPEJ. Dari 20% hak partisipasi itu, 75% dimiliki PHE dan 25% oleh PetroChina. Dari total produksi JOB PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 bph, sebesar 80% berasal dari Lapangan Sukowati.

Kontrak WK Tuban diteken pada 29 Februari 1988 dengan luasan 7.391 km2. Blok Tuban dengan luas wilayah 1.478 kilometer persegi tersebut berada di empat Kabupaten yakni Lamongan, Gresik, Bojonegoro, dan Tuban Jawa Timur. Blok migas ini terbagi dua menjadi West Tuban (meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban) dan East Tuban (Gresik dan Lamongan).

Di West Tuban, ada lapangan Mudi, Sukowati, Sumber, Karang Mudi, East Mudi, Karang Anyar dan Kembang Baru. Sementara di East Tuban, ada lapangan Lengowangi, North East Lengowangi, South Bungoh, Bogomiring, Resik, Gondang dan Ngasin.

Gunung Sardjono Hadi, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), induk usaha PHE Tuban dan PHE East Tuban, mendukung sikap PT Pertamina (Persero) yang memberikan kesempatan kepada Pertamina EP, anak usaha Pertamina di sektor hulu lainnya, mengelola dan menjadi operator Lapangan Sukowati di WK Tuban. PHE telah menyiapkan strategi khusus untuk bisa mengelola WK Tuban yang sudah diserahkan Pertamina kepada PHE tanpa Lapangan Sukowati.

“Tidak apa-apa (tanpa Sukowati). Kan ada Mudi, Sumber, lalu Lengowangi. Kami akan kembangkan struktur lain yang masih nonaktif. Kami juga akan menggabungkan WK Tuban dengan WK Randugunting di Jepara/Rembang, Jawa Tengah,” kata R Gunung Sardjono Hadi saat bertemu sejumlah editor pada Selasa (13/2).

PHE sudah memberikan surat resmi kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM terkait pengembalian dan pemindahan operatorship Lapangan Sukowati yang berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu kepada Pertamina EP.

Afif Saifudin, Direktur Pengembangan PHE, menambahkan, Pertamina EP memang lebih pas menjadi pengelola sekaligus operator lapangan Sukowati yang berada di Desa Campurrejo, Kecamtan Kota dan Desa Ngampek, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Apalagi lokasi lapangan tersebut dekat dengan ladang minyak Pertamina EP yang berada di Cepu, Kabupaten Blora. “Fasilitas produksi juga tak masalah. Di Tuban juga ada, di Sukowati ada,” katanya.

Di bawah pengelolaan PPEJ saat ini, produksi minyak lapangan Sukowati terus turun. Padahal produksi lapangan Sukowati sempat mencapai level di atas 30 ribu bph. Bahkan, selang setahun terakhir, produksi lapangan Sukowati terjun bebas, di bawah 10 ribu barel per hari karena tidak ada aktivitas workover dari operator WK Tuban untuk mempertahankan produksi.

Nanang Abdul Manaf, Presiden Direktur PT Pertamina EP, mengatakan Pertamina EP telah mengirimkan surat dan kepada SKK Migas dan berdiskusi dengan SKK Migas soal lapangan Sukowati agar Lapangan itu diserahkan kepada Pertamina EP. “Kami menyadari jika tidak investasi produksi tidak akan balik. Karena itu, kami tawarkan farm in untuk 20% (hak partisipasi yang dimiliki PPEJ). Kalau produksi turun, bagian kami juga kecil, “ ujarnya saat bertemu sejumlah editor di Jakarta, Rabu (31/1).

Jika lapangan Sukowati menjadi milik Pertamina EP sepenuhnya, menurut Nanang, akan ada pekerjaan pengeboran sumur work over dan pengeboran sumur injeksi agar produksi kembali seperti semula. Pertamina EP juga tidak bermasalah dengan finansial untuk pendanaan lapangan tersebut. Pertamina EP Asset 4, unit bisnis Pertamina EP yang mengelola ladang migas di Jawa Tengah dan Jawa Timur, pun disebut-sebut sudah siap mengambilalih pengelolaan lapangan unitisasi Sukowati dari PPEJ. Sejumlah program untuk pengelolaan sendiri lapangan tersebut sudah disapkan, termasuk ‘menggeser’ Rig Asset 3 ke Asset 4.

Pertamina EP Asset 4 bahkan menargetkan tahun ini produksi minyak sebesar 6.214 barel per hari (BPH), meningkat dibandingkan rata-rata dari perolehan unitisasi saat ini yang 5.700 BPH dan target gas produksi, yaitu 8,51 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah bahwa proses alihkelola yang dipegang adalah produksi tidak turun dan biaya produksi per barel tidak meningkat.

Dengan rencana pengelolaan area unitisasi yang akan berakhir 28 Pebruari 2018, manajemen Pertamina EP optimistis akan bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara atau pemerintah melalui pengelolaan di bawah Pertamina EP Asset 4. Apalagi, Pertamina selaku BUMN menyiapkan program kerja dan minyak di reservoar tetap menjadi milik negara hingga titik serah.

Lapangan Sukowati dikelola secara unitisasi dengan operator JOB PPEJ. Pasalnya, reservoar lapangan tersebut bertautan antara wilayah kerja yang dikelola JOB PPEJ dan wilayah kerja yang dikelola Pertamina EP Asset 4 Field Cepu. Saat ini, ada sekitar 36 sumur yang telah dibor di lapangan migas ini, dengan rincian 30 sumur produksi, satu sumur injeksi dan 5 sumur yang telah di-suspend.

Syamsu Alam, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), mengakui bahwa lapangan unitisasi Sukowati adalah salah satu kontributor produksi WK Tuban. Pelamparan (proses penyebaran) reservoarnya berada 80% di wilayah kerja Pertamina EP dan 20% di Blok Tuban. Saat ini dilakukan unitisasi Lapangan Sukowati dan operator unitisiasi adalah JOB PPEJ.

“Mengingat kontrak akan berakhir bulan ini, Pertamina EP mengajukan permohonan untuk menjadi operator unitisasi di Lapangan Sukowati. Bukan untuk mengelola Blok Tuban,” kata Syamsu. (RA/DR)