JAKARTA –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan draft revisi peraturan menteri (Permen) tentang gross split dan hanya tinggal menunggu disahkan atau diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Susyanto, Sekretaris Direktorat Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menandatangani draft revisi tersebut. Salah satu poin revisi dari beleid tersebut adalah ketentuan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Aturan minimal 30%, jadi dia tidak boleh kurang dari 30%, harus 30%. Lebih dari itu dia akan dapat split,” kata Susyanto kepada Dunia Energi, Selasa (29/8).

Regulasi baru gross split berubah dibanding Permen No 8 Tahun 2017 yang hanya mengatur pemberian split apabila TKDN minimal 30% akan mendapatkan split sebesar 2% tanpa adanya aturan yang mengikat. Sehingga jika kurang dari 30% masih diperbolehkan tapi tidak mendapatkan split.

“Iya kalau dulu kan seakan akan boleh nol, sekarang tidak.  Minimal 30% dibawah itu tidak diperbolehkan,” tegas dia.

Selain perubahan dalam mekanisme pengaturan TKDN,  ada enam karakteristik lain yang akhirnya direvisi oleh pemerintah.  Pertama adalah status lapangan yang akan mendapatkan split apabila kontraktor mengajukan plan of development (PoD) II. Kemudian terdapat perubahan dalam parameter dan split bagi variable lokasi lapangan.

Poin selanjutnya adalah perhitungan penetapan parameter H2S, kemudian kumulatif produksi dan perubahan mekanisme perhitungan harga minyak. Serta menambah komponen pajak.

Menurut Susyanto, tujuan akhir dari beberapa perubahan tersebut adalah untuk membuat skema gross split  lebih baik dari sisi penerimaan, baik bagi kontraktor maupun negara. “Split pasti lebih baik dari sebelumnya,” kata Susyanto.(RI)