JAKARTA – PT Pertamina (Persero) dipastikan akan menguasai mayoritas hak partisipasi (participating interest/PI) di empat blok atau wilayah kerja (WK) terminasi yang akan dikelola bersama dengan kontraktor eksisting, yakni WK Tuban, Ogan Komering, Southeast  Sumatera dan WK Sanga Sanga.

Kepastian PI yang didapatkan  Pertamina tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 2881/23/DJM.E/2018 tentang pengelolaan delapan WK yang akan berakhir kontrak pada 2018.

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi VII DPR, mengatakan sudah sewajarnya ada keberpihakan pemerintah kepada perusahaan negara dalam pengelolaan WK migas terminasi. Apalagi jika WK tersebut masih memiliki potensi besar. Karena ketika diberikan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka yang akan diuntungkan nantinya juga negara.

“Ya memang yang terminasi sebaiknya dikelola negara (BUMN). Apalagi yang potensial menjadi sumber keuangan negara,” kata Herman kepada Dunia Energi, Rabu (21/3).

Selain berisi pembagian PI pada WK yang akan digarap bersama dengan kontraktor eksisting,  Kepmen juga menetapkan empat wilayah yang langsung dioperatori Pertamina secara penuh, yakni WK NSO, East Kalimantan, Attaka dan Tengah.

Dalam beleid juga diatur tentang pengelolaan blok Tengah, pemerintah menyetujui blok Tengah disatukan dengan blok Mahakam. Artinya nanti akan ada amendemen dalam kontrak pengelolaan blok Mahakam yang kini juga sudah dikelola Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Mahakam.

Selain itu, Kepmen juga menyebutkan Pertamina sebagai pemegang hak partisipasi mayoritas memiliki  kewajiban untuk menanggung hak  partisipasi daerah. Bagian BUMD pada saat penandatanganan kontrak digabung dengan PI Pertamina atau afiliasinya selaku operator wajib menawarka kepada BUMD.

Kontraktor wajib mempertahankan atau meningkatkan produksi atau lifting migas dari kondisi saat ini.

Dalam hal sampai berakhirnya jangka waktu KKS eksisting masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, pengelola selanjutnya wajib menyelesaikan pengembalian biaya investasi tersebut kepada kontraktornlama sesuai ketentuan peraturan perundangan.(RI)

Berikut ini pembagian PI yang yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM :

1. WK Tuban
– PT Pertamina atau afiliasinya sebesar 78,75%.
– Badan Usaha/bentuk usaha tetap (BU/BUT) eksisting yang berminat sebesar 11,25%.
– BUMD sebesar 10%
– PT Pertamina dan afiliasinya sebagai operator.
– Bonus tandatangan sebesar US$ 5 juta dibayar bersama PT Pertamina atau afiliasinya sebesar US$ 2,5 juta.

2. WK Ogan Komering
– PT Pertamina atau afiliasinya sebesar 75%.
– Badan Usaha/bentuk usaha tetap (BU/BUT) eksisting yang berminat sebesar 15%.
– BUMD sebesar 10%
– PT Pertamina dan afiliasinya sebagai operator.
– Bonus tandatangan sebesar US$ 5 juta dibayar bersama PT Pertamina atau afiliasinya sebesar US$ 2,5 juta dan BU atau BIT eksisting yang berminat sebesar US 2,5 juta.

3. WK Sanga sanga
– PT Pertamina atau afiliasinya sebesar 67,5%.
– Badan Usaha/bentuk usaha tetap (BU/BUT) eksisting yang berminat sebesar 22,5%.
– BUMD sebesar 10%
– PT Pertamina dan afiliasinya sebagai operator.
– Bonus tandatangan sebesar US$ 10 juta dibayar bersama PT Pertamina atau afiliasinya sebesar US$ 5 juta, dan BU atau BUT eksisting yang berminat sebesar US$ 5 juta.

4. WK Southeast Sumatera (SES)
– PT Pertamina atau afiliasinya sebesar 70,55%.
– Badan Usaha/bentuk usaha tetap (BU/BUT) eksisting yang berminat sebesar 19,45%.
– BUMD sebesar 10%
– PT Pertamina dan afiliasinya sebagai operator.
– Bonus tandatangan sebesar US$ 10 juta dibayar bersama PT Pertamina atau afiliasinya sebesar US$ 5 juta, dan BU atau BUT eksisting yang berminat sebesar US$ 5 juta.

5. WK North Sumatera Offshore (NSO)
– PT Pertamina atau afiliasinya sebesar 90%.
– BUMD sebesar 10%
– Bonus tandatangan sebesar US$ 1,5 juta dibayar oleh PT Pertamina atau afiliasinya.

6. WK East Kalimantan dan WK Attaka digabung menjadi satu WK yaitu WK East Kalimantan dan Attaka pasca 24 Oktober 2018.
– PT Pertamina atau afiliasinya sebesar 90%.
– BUMD sebesar 10%
– Bonus tandatangan sebesar US$ 1 juta dibayar oleh PT Pertamina atau afiliasinya.

7. WK Tengah digabung dengan WK Mahakam pasca 4 Oktober 2018 dengan penambahan bonus tanda tangan US$ 1 juta dan dilakukan amendemen KKS WK Mahakam terkait luas area dan komitmen pasti.