JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan masa kontrak selama 20 tahun plus tujuh  tahun kepada Inpex Corporation untuk mengelola Blok Gas Abadi Masela. Tidak hanya memberikan fasilitas perpanjangan, pemerintah juga mempersilahkan Inpex untuk memilih lokasi yang akan dibangun kilang gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG).

Hal itu disepakati saat Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertemu dengan CEO Inpex Corp, Toshiaki Kitamura, di Tokyo, Jepang, Selasa (17/10).

Adapun pembahasan yang dilakukan membuahkan tiga keputusan. Selain keleluasaan kepada Inpex untuk memilih lokasi tempat pembangunan kilang LNG darat,  yakni pemerintah tetap meminta Inpex untuk mengembangkan LNG di darat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah akan memberikan perpanjangan 20 tahun kepada Inpex ditambah dengan tujuh tahun sebagai kompensasi atas perubahan pengembangan kilang LNG dari skema terapung menjadi darat.

“Keputusan terkait Inpex ini, akan memberikan perpanjangan 20 tahun kepada Inpex karena sudah hampir habis masa kontraknya. Ditambah dengan tujuh  tahun sebagai kompensasi mengubah skema pengembangan kilang terapung menjadi kilang darat,” kata Jonan seusai bertemu dengan Toshiaki Kitamura.

Pemerintah sebelumnya hanya memberikan dua opsi lokasi kilang Masela yakni di Pulau Yamdena dan Pulau Aru. Namun setelah kunjungan Menteri ESDM ke Jepang pada 16 Mei 2017, terdapat penambahan satu opsi lokasi yang masih enggan dibeberkan pemerintah.

Menurut Jonan, saat ini Inpex  sedang melakukan kajian prapendefinisian proyek atau pre front end engineering design (pre-FEED) setelah menerima surat perintah kerja dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Ia menyatakan telah disepakati bahwa pre-FEED dilakukan dengan satu opsi kapasitas produksi dan satu pulau. Adapun, pada surat perintah disebutkan bahwa kapasitas kilang LNG ditetapkan 9,5 MTPA dan produksi gas pipa sebesar 150 MMSCFD.

Pra-FEED akan menjadi tahapan penting untuk memformulasikan revisi rencana pengembangan lapangan (PoD).

Kontrak Blok Masela yang ditandatangani 1998 dikelola oleh Inpex sebagai operator dengan kepemilikan saham 65% dan Shell Upstream Overseas Services sebesar 35%.

“Pemerintah Indonesia berharap agar Inpex bisa segera memulai proyek lapangan gas tersebut,” tandas Jonan.(RI)