JAKARTA– Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Harga Jual Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menata harga gas di hilir migas agar lebih fair bagi konsumen.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan saat ini terjadi perbedaan yang cukup jauh dari harga di hulu dengan harga di hilir migas. Dia mencontohkan, harga di hulu migas hanya US$ 6 per juta british thermal unit (MMBTU), namun di konsumen bisa mencapai US$ 14 per MMBTU.

“Padahal jaraknya hanya 20 sekian kilometer. Jadi artinya ada transaksi yang berlapis-lapis. Satu lapis mengambil keuntungan, satu lapis ambil keuntungan. Ini yang kita tata supaya ke depan ada regulated margin,” kata Wiratmaja seperti dikutip laman Ditjen Migas, Kementerian ESDM.

Menurut Wiratmaja, keadaan yang terjadi saat ini, merugikan industri hulu migas karena harus menanggung resiko besar, termasuk juga di laut dalam yang biaya mengebornya bisa mencapai US$ 80 juta. Itu pun belum tentu memperoleh hasil. Sedangkan di hilir migas, hanya membangun pipa yang biaya dan resikonya lebih kecil, namun keuntungannya besar.

“Cuma membangun pipa, mengambil keuntungannya jangan banyak-banyaklah. Ini yang marginnya kita tata supaya harga gas di hilir lebih fair untuk pengguna,” ujarnya.

Wiratmaja juga menyampaikan kebijakan pemerintah sehingga harga gas di Sumatera Utara yang semula US$ 13,38 per MMBTU menjadi US$ 9,95 per MMBTU dengan meminta pengurangan harga di sisi hulu dan hilir.

Dengan adanya aturan penataan harga jual di hilir migas, margin niaga dibatasi hanya 7% ditambah toll fee. (DR)