JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang memperpanjang waktu lelang Wilayah Kerja (WK) Migas tahap I 2017. Batas waktu akses bid document untuk penawaran langsung dan lelang reguler sebenarnya jatuh pada 20 November 2017.  Batas waktu pemasukan dokumen partisipasi pada 27 November 2017.

Ego Syahrial, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM,  mengatakan kemungkinan perpanjangan masa penawaran disebabkan pelaku usaha menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Gross Split.

Kementrian ESDM sudah menerima laporan dari kontraktor peminat WK Migas yang mengikuti lelang, serta  kontraktor yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) atas respon positif dari draft RPP, namun mereka tetap membutuhkan kepastian hitam di atas putih.

“Saya harapkan sebelum 27 November RPP gross split sudah terbit,karena IPA, stakeholder, baik para peserta lelang itu sudah happy dengan permen gross split. Mereka butuh hitam di atas putih. Idealnya harus keluar (Peraturan Pemerintah / PP),” kata Ego ditemui di kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (16/11).

Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda PP itu akan diterbitkan. Untuk itu Kementerian ESDM mengisyaratkan jika dalam satu minggu PP belum juga terbit maka masa penawaran WK Migas akan kembali diperpanjang.

“Kita begini deh, umpamanya, sampai seminggu lagi belum keluar (PP) bila perlu kita perpanjang (masa penawaran),” tukasnya Ego.

Jika diperpanjang,  masa penawaran nanti adalah yang kedua kali diputuskan pemerintah. Penawaran WK migas pertama kali dibuka  pemerintah pada 19 Mei 2017 dengan 15 WK migas yang terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 5 WK mgas non konvensional ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler.

Pemerintah sebelumnya memperpenjang masa penawaran dari September hingga November.

Untuk WK Migas Penawaran Langsung WK Migas Konvensional terdiri dari WK Andaman I (Lepas Pantai Aceh), WK  Andaman II (Lepas Pantai Aceh), WK South Tuna (Lepas Pantai Natuna), WK Merak Lampung (Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung), WK Pekawai (Lepas Pantai Kalimantan Timur), WK West Yamdena (Lepas Pantai dan Daratan Maluku), dan Kasuri III (Daratan Papua Barat).

Untuk Lelang Reguler/Reguler Tender WK Konvensional terdiri dari WK Tongkol (Lepas Pantai Natuna), WK East Tanimbar (Lepas Pantai Maluku), dan WK Mamberamo (Daratan dan Lepas Pantai Papua)

Penawaran Langsung WK Migas Non Konvensional terdiri dari pertama, MNK Jambi I, Onshore Jambi, Shale Hydrocarbon. Kedua, MNK Jambi II, Onshore Jambi & Sumatera Selatan, Shale Hydrocarbon. Ketiga, GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan, CBM

Lelang Reguler WK Migas Non Konvensional terdiri dari GMB Raja (Onshore Sumatera Selatan, CBM) dan GMB Bungamas (Onshore Sumatera Selatan, CBM).(RI)