JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penugasan sementara kepada PT Pertamina (Persero) untuk menjadi penanggung jawab aktivitas di Blok Attaka. Jangka waktu penugasan selama 10 bulan sejak kontrak Blok Attaka yang saat ini dikelola PT Chevron Pacific Indonesia dan Inpex Corporation berakhir pada akhir 2017.

Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina, mengatakan Pertamina telah menerima surat penugasan dari pemerintah untuk mengelola Blok Attaka. “Memang benar begitu (ada penugasan),” kata Syamsu kepada Dunia Energi, Rabu (1/11).

Blok Attaka merupakan bagian dari delapan blok minyak dan gas yang akan habis kontrak (terminasi) secara bertahap pada akhir 2017 hingga 2018. Tujuh blok lainnya ada Blok East Kalimantan, Sanga Sanga, South East Sumatera (SES), Tuban, Ogan Komering, Tengah, NSO dan Blok B.

Tugas sementara sebagai penanggung jawab di Blok Attaka selama 10 bulan sambil menunggu berakhir kontrak Chevron di Blok East Kalimantan. Blok East Kalimantan dan Attaka rencananya akan diunitisasi.

Setelah kontrak East Kalimantan berakhir pada 24 Oktober 2018, kedua blok unitisasi tersebut akan dilelang ulang pemerintah. Pasalnya, Pertamina sudah menyatakan tidak akan mengambil kedua blok tersebut. Pertamina telah memutuskan menyerahkan pengelolaan Blok Attaka kepada anak usahanya, PT Pertamina Hulu Indonesia.

Menurut Syamsu, Pertamina dalam penugasan tersebut akan mengeluarkan biaya operasional berdasarkan pembagian hak partisipasi.

“Kan itu unitisasi dan tentu ada cash call dari partner. Cash call, artinya kita ikut membayar sesuai proporsi share. Jadi biaya yang ditanggung ataupun revenue yang diterima sesuai dengan share,” ungkap dia.

Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan Pertamina ditunjuk lantaran para operator eksisting menolak melanjutkan pengelolaan sementara Blok Attaka.

Pertamina dipastikan tidak akan terlalu terbebani dengan penugasan mengelola Blok Attaka karena bersifat lebih untuk kelengkapan administrasi dan legalitas kegiatan eksploitasi atau produksi. Sementara yang akan melakukan aktivitas dilakukan Chevron sebagai operator East Kalimantan, blok yang akan diunitisasi dengan Attaka.

“Kami sudah menyampaikan, sebagai approval saja. Kalau mengusulkan WPNB kan harus ada orangnya (yang bertanggung jawab),” tandas Tunggal.(RI)