JAKARTA – Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas harus memenuhi ketentuan teknis terkait proses pengambilan minyak, terutama aspek keselamatan kerja juga terkait aspek lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut. Apalagi, ketentuan kegiatan pengusahaan migas cukup ketat sehingga dipayungi regulasi dan tidak bisa dilakukan oleh sembarang perusahaan.
“Kegiatan ini harus dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki pengalaman dan reputasi, baik dari sisi teknis maupun keselamatan kerja dan pemeliharaan lingkungan,” kata Brigadir Jenderal (Polisi) Supriyanto Tarah, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukham) di Jakarta, Senin (4/12).
Kegiatan pengeboran minyak ilegal yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia cukup meresahkan. Selain merugikan negara, dampak buruk dari kegiatan tersebut sudah dirasakan oleh para petambang liar. Kebakaran dan jatuhnya korban jiwa sudah sering terjadi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah yang telah menunjukan komitmen dan kerja sama dalam kegiatan pemberantasan illegal drilling,” tambahnya.
Namun demikian, dari laporan yang diterima Kemenkopolhukham, lanjut Supriyanto, masih ada beberapa lokasi yang belum sepenuhnya selesai atau sudah selesai dilakukan penutupan tetapi sumur minyak kembali dibuka oleh para petambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu bentukan Gubernur Sumatera Selatan pada Selasa (21/11) menertibkan 20 sumur minyak yang ada di wilayah Mangunjaya, Kecamatan Babattoman, Kabupaten Musi Banyuasin. Sesuai SK Gubernur Sumsel pada 13 November 2017, SubTim Terpadu pengambilalihan dan penutupan sumur minyak di Mangunjaya dibawah pimpinan Kapolres Muba AKBP Rachmat Hakim mengerahkan hampir 500 kekuatan untuk menutup 20 sumur minyak. Ini adalah tahapan terakhir yang dilakukan pemerintah daerah dari total 104 sumur milik negara yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1, anak usaha PT Pertamina EP, yang berada di Mangunjaya, Kecamatan Babattoman dan Kecamatan Keluang, Muba.

Tim Terpadu beranggotakan Polres Muba, Kodim Muba, Satpol PP Muba, Kejaksaan Negeri Muba, Dinas ESDM Sumsel, dan Pertamina EP Asset 1 Field Ramba. Tim berhasil menutup 20 sumur, beberapa di antaranya termasuk perobohan stagger atau tripod (tiang penyangga untuk mengebor minyak). Namun, beberapa sumur tak bisa dilakukan perobohan stagger karena ada penolakan dari petambang liar. Bahkan, sehari setelah dilakukan penutupan, ada dua sumur yang dibuka kembali oleh petambang liar.

Menurut Supriyanto, , Kemenpolhukham akan menggelar rapat evaluasi bersama beberapa kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, terkait klegiatan penanggulangan illegal drilling.

“Dalam waktu dekat kami akan rapat evaluasi untuk melihat daerah mana yang belum zero illegal drilling sehingga target kami sampai akhir tahun ini semua sudah benar-benar bersih (dari illegal drilling),” katanya.(APS)