JAKARTA – Pelaku usaha meminta kepastian penurunan harga gas untuk sektor industri yang telah dijanjikan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu. Penurunan harga gas merupakan salah satu dari paket kebijakan ekonomi tahap III yang diluncurkan pemerintah pada Oktober 2015.

Achmad Widjaja, Wakil Ketua Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengatakan posisi industri masih menunggu kepastian waktu implementasi penurunan harga gas yang dijanjikan. Penurunan harga gas dipastikan akan menurunkan biaya produksi dan makin efisiensi.

“Tenaga kerja juga akan bertambah karena operasi akan berjalan dengan shift penuh,” ujar Achamd kepada Dunia Energi, Selasa (11/10).

pabrik

Dalam paket kebijakan ekonomi tahap III, pemerintah menetapkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar US$7 per million metric british thermal unit (MMBTU).

Harga gas untuk industri lainnya, seperti petrokimia dan keramik akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas.

Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama. Penurunan harga gas untuk industri tersebut dijanjikan akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.

Menurut Achmad, pihak pemakai gas bumi tidak ragu dan tidak kecewa penundaan implementasi penurunan harga gas yang dijanjikan pemerintah.

“Dengan instruksi Presiden berarti keputusan politik sudah diambil, hanya kami perlu meminta kepastian saja,” tandas dia.(RA)