SURABAYA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membuka peluang pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) terlibat dalam industri hulu migas. Keterlibatan perusahaan lokal dan UKM tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan SKK Migas, yakni revisi keempat Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 mengenai Pengelolaan Rantai Suplai.

“Kami memberikan ruang kompetisi yang terbuka bagi UKM,” kata Erwin Suryadi, Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas saat menutup acara sosialisasi “Upaya Mendorong UKM untuk Menunjang Kegiatan Operasi Hulu Migas” di Surabaya, Selasa (28/11).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan penyedia barang dan jasa yang beroperasi di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Revisi PTK 007 menyebutkan, proses tender yang hanya dapat diikuti penyedia barang dan jasa di provinsi wilayah KKKS beroperasi adalah paket tender dengan nilai sampai dengan Rp10 miliar atau US$1 juta. Untuk tender barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp50 miliar atau US$5 juta, perusahaan yang ikut wajib bekerja sama dengan usaha menengah setempat dengan cara sub kontrak sebagian pekerjaan.

Jenis pekerjaan bagi penyedia barang dan jasa di daerah antara lain, sewa kendaraan (mobil, truk, trailer, tronton), penanganan dan pengolahan limbah, program kemasyarakatan pendukung operasi, konsultan media dan komunikasi, bongkar muat, gudang, jasa pengamanan, inspeksi kapal, agen izin pelabuhan, alat tulis kantor, katering, dan sebagainya.

Menurut Erwin, SKK Migas berkomitmen meningkatkan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di industri hulu migas. Perhatian besar ini diharapkan tidak membuat pelaku bisnis di Indonesia terlena dan terus berbenah diri, sehingga dapat menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing dengan produk impor. Serta memberikan pelayanan yang optimal bagi KKKS.

“UKM harus meningkatan kompetensi dan profesionalitas agar bisa bersaing. Kami siap memberikan asistensi melalui pelatihan peningkatan kapasitas,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Erwin menambahkan terciptanya iklim kesetaraan akan membuat industri hulu migas Indonesia menjadi lebih baik dan memberikan multiplier effect bagi para pengusaha golongan UKM.

Ali Masyhar, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, mengatakan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sekaligus masukan yang optimal dari penyedia barang/jasa, khususnya UKM.

“Penyedia barang dan jasa, khususnya golongan usaha kecil menengah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kegiatan operasi hulu migas,” tutur Ali.

Rizal Kamal, Senior Manager Supply Chain Management (SCM), Husky-CNOOC Madura Limited, mengatakan sosialisasi menjadi kesempatan yang baik, khususnya bagi penyedia barang dan jasa golongan usaha kecil menengah di sekitar wilayah Jawa Timur untuk lebih memahami pengadaan barang dan jasa yang ada di industri hulu migas.

Pembatasan Waktu Tender

Revisi PTK 007 menyebutkan, waktu tender juga dibatasi. Percepatan waktu tender bertujuan untuk memberikan kepastian bagi KKKS maupun peserta tender. Dengan pembatasan waktu tender, KKKS dapat memprediksi kapan waktu pelaksanaan tender harus dilakukan, sehingga sesuai dengan jadwal operasi di lapangan.

Disisi lain, bagi peserta tender, pembatasan akan memberikan kepastian dalam setiap tender dan investasi yang akan dilakukan untuk mendukung industri hulu migas.

“Diharapkan aturan ini dapat membuat semakin menariknya industri hulu migas Indonesia,” kata Erwin.(AT)