PGN akan resmi menjadi anak usaha Pertamina setelah saham yang dikuasai pemerintah dialihkan ke Pertamina.

JAKARTA – Pemerintah memastikan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas akan terealisasi pada 25 Januari 2018.

Fajar Harry Sampurno Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, mengatakan pembentuan holding BUMN migas akan dikukuhkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

“Betul ada (RUPSLB PGN dan pembentukan holding),” ujar Fajar saat dikonfirmasi Dunia Energi, Rabu (17/1).

Holding BUMN migas merupakan upaya pemerintah untuk bisa meningkatkan kemampuan perusahaan negara dalam tata kelola gas nasional dengan menggabungkan PGN menjadi bagian dari PT Pertamina (Persero).

Fajar sebelumnya mengatakan mekanisme penyatuan dua perusahaan dengan mengalihkan saham pemerintah sebesar 57% yang ada di PGN kepada Pertamina. Setelah itu, PGN akan digabungkan dengan anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Di PGN tetap ada satu saham dwiwarna atau merah putih. Yang saham pemerintah lainnya dialihkan ke Pertamina atau istilahnya inbreng,” ungkap Fajar.

Pembentukan holding migas diyakini akan memberikan dampak langsung terhadap perkembangan industri gas nasional. Apalagi kedua perusahaan, Pertagas dan PGN memiliki bisnis sejenis yang kerapkali justru bersaing sehingga berakibat pada biaya dan harga gas kepada konsumen.

Achmad Widjaja, Wakil Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia, mengatakan dengan adanya holding migas tidak ada lagi aroma persaingan antara Pertagas dan PGN.

“Begitu holding migas terbentuk, semua kebijakan akan menjadi satu pintu,” kata dia.

Menurut Achmad, dengan adanya holding pola bisnis yang dijalankan  Pertamina sebagai perusahaan migas terbesar di Indonesia juga akan lebih baik.

Konversi energi juga bisa fokus dijalankan, karena selain migas saat ini Pertamina juga mulai melirik pengembangan energi baru terbarukan (EBT). “Sebab energi kedepan adalah non fosil dan EBT wajib menggantikan,” tandas Achmad.(RI)