JAKARTA – Pelaku usaha pengguna gas bumi di Medan, Sumatera Utara meminta normalisasi pasokan gas yang bermasalah sejak 6 Desember 2017. Penurunan pasokan gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk telah berdampak pada kerugian pelaku usaha, karena aliran gas merupakan bahan baku utama berbagai industri di Medan.

Achmad Widjaja, Wakil Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia, mengatakan penurunan tekanan gas membuat kegiatan menjadi terhenti, namun disisi lain para pelaku usaha tidak serta merta meminta pekerjanya berhenti bekerja karena ketiadaan pasokan bahan baku produksi.

“Terjadi drop tekanan gas, perusahaan tidak bisa buat apa apa. PGN diprediksi hingga tanggal 25 Desember 2017 baru bisa normal kembali. Tekanan gas drop, perusahaan tidak bisa buat apa apa. Beberapa hari yang akan datang ini, gas tidak ada, produksi tidak jalan, uang gaji ribuan karyawan tetap jalan,” kata Widjaja kepada Dunia Energi, Senin (11/12).

PGN, lanjut Widjaja, telah menjelaskan bahwa masalah penurunan tekanan gas karena ada permasalahan dari pasokan gas di hulu. Namun sayang, penjelasan tersebut diikuti sikap tidak mau tahu terhadap kerugian yang dialami pelaku usaha. Hal itu bisa dilihat dari masih diberlakukannya denda jika para pelaku usaha tidak memenuhi batas minimal serapan gas.

“Sampai sekarang surcharge 150% kelebihan pakai tetap diterapkan PGN. Kurang pakai kena minimum charge 120%,” ungkap dia.

Menurut Widjaja, salah saru industri yang paling berdampak adalah industri keramik yang telah mencatatkan kerugian miliaran rupiah. “Tadi begitu drop tekanan gas, pabrik keramik rusak barang dalam proses sekitar Rp 2 miliar (rugi),” ungkap Achmad.

Jobi Triananda, Direktur Utama PGN saat dikonfirmasi mengakui adanya gangguan tersebut dan sudah disosialisasikan kepada konsumen gas. Atas adanya gangguan pasokan di hulu, yakni dari Blok NSO di Aceh membuat PGN juga harus melakukan perawatan terhadap fasilitas jaringan miliknya sehingga penurunan tekanan gas tak terelakkan.

“Iya ada gangguan. Kami lagi atur jaringan supaya tidak rontok. Kala

u down, rontok semua kan. Orang mau Natal mau Tahun Baru,” ungkap Jobi saat ditemui akhir pekan lalu.

Menurut Jobi, untuk masalah denda atau surcharge yang dikenakan bagi pelaku usaha yang mengkonsumsi gas melebihi atau kurang dari kontrak adalah hal yang lumrah dalam bisnis niaga gas, namun untuk kasus kali ini PGN akan kembali berdiskusi untuk membahas kemungkinan memberikan pengecualian.

“Saya masih cek dulu. Kalau dengan kondisi upnormal itu apakah kontrak masih biasa atau sudah di charge sesuai dengan kontrak yang ada. Ini anomali,” tandas dia.(RI)