JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan komitmen untuk bisa meningkatkan gairah investasi hulu migas dengan mempertimbangkan memberi porsi bagi hasil yang lebih besar kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Luhut Binsar Pandjaitan, Pelaksana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan dengan memberi porsi bagi hasil lebih besar kepada kontraktor,  diharapkan bisa mendorong terciptanya investasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi baru sehingga bisa meningkatkan cadangan maupun kapasitas produksi.

“Saya kira akan lebih banyak, karena kalau menarik buat investor datang. Apalagi tadi mengenai production sharing tidak musti 85:15, bisa saja turun ke bawah katakanlah 60:40,” kata Luhut, Selasa (6/9).

Pemerintah saat ini tengah mengejar penuntasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, menyatakan dengan adanya revisi ini bisa memberikan kepastian baik secara hukum maupun insentif sebagai respon terhadap anjloknya harga minyak dunia.

“Oleh karena itu bagaimana kita berikan keyakinan baru bahwa PP 79 itu memberikan insentif, baik fiskal maupun non fiskal kepada investor sehingga mereka bisa ada hitung-hitungannya jadi keekonomiannya,” kata Mardiasmo.

Terkait dengan prinsip assume and discharge yang selama ini menjadi tuntutan, pemerintah masih akan mengkaji mekanismenya untuk menghindari adanya tabrakan aturan dengan undang – undang.

Menurut Mardiasmo, pemberian insentif dari sisi fiskal dan nonfiskal cukup bisa mengakomodir keinginan dari industri karena setara dengan assume and discharge sehingga sesuai dengan keekonomian yang diharapkan.

“Penggantiannya itu pemberian insentif, baik fiskal maupun non fiskal yangsetara dengan assume and discharge itu sehingga keekonomiannya bisa masuk.Itu yang kita masukkan supaya itu masuk dalam revisi PP ini dan tidak melanggar uu migas yang ada” tutup Mardiasmo.(RI)