JAKARTA– Pemerintah terus berupaya mendorong gairah investasi migas di Indonesia. Perubahan skema bagi hasil dari cost recovery menjadi skema gross split menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkannya.

Beberapa nilai tambah atau insentif dalam kontrak migas skema gross split antara lain: pertama, membuat proses procurement yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas menjadi lebih sederhana. Tidak perlu proses persetujuan yang panjang oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) karena biaya operasi migas sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

“Semua kontraktor migas itu bisa melakukan sistem pengadaaan sendiri yang tidak ikut diatur oleh Pemerintah. Jadi silakan saja, saya yakin akan mempercepat proses,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan seperti dikutip laman Kementerian ESDM.

Nilai tambah kedua, apabila harga minyak kurang menarik, maka KKKS bisa mendapatkan tambahan split hingga 7,5%. Sebagai contoh dengan harga minyak saat ini sekitar US$ 50 per barel, dengan kontrak gross split, kontraktor akan mendapatkan tambahan split sebesar 5%.

Keuntungan ketiga, dalam hal komersialisasi lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase paling banyak 5% kepada KKKS. Ini adalah wujud konkrit Pemerintah melindungi investasi agar fairness tetap terjaga. “Diskresi tambahan split maksimal 5% ini diharapkan dapat mendukung kegiatan operasi migas termasuk eksplorasi lebih bergairah,” ujar Jonan.

Dukungan pemerintah lainnya juga terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi salah satu komponen variabel yang dapat meningkatkan split KKKS. Dengan besaran TKDN tertentu, Kontraktor bisa mendapatkan tambahan bagi hasil (split) migas hingga 4 persen. Kontraktor mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 2 persen apabila TKDN-nya 30 persen hingga kurang dari 50 persen. Kontraktor yang menggunakan TKDN 50 persen hingga kurang dari 70 persen mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 3 persen.

“Sementara itu, kontraktor yang menggunakan TKDN l70 persen keatas akan mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 4 persen,” katanya.

Ignasius Jonan berharap dengan penggunaan skema gross split, perusahaan akan lebih efisien sehingga penerimaan perusahaan akan lebih besar. “Kalau efisien, penerimaan mereka makin besar. Bisa mendorong penggunaan TKDN juga, apalagi TKDN masuk menjadi komponen variabel. Split bagi KKKS bisa bertambah apabila menggunakan TKDN,” ujarnya.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, menambahkan saat ini pemerintah tengah memfinalisasi revisi PP No 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Revisi aturan ini diharapkan dapat menggairahkan kembali eksplorasi migas nasional yang turun sejak aturan tersebut ditetapkan.

“Kalau ditanyakan dengan mengubah, merevisi PP 79 (produksi migas) akan naik, maka tidak sejauh itu. Tapi at least, kita punya harapan untuk menaikkan produksi (migas),” ujar Arcandra. (DR)