Bachtiar Abdul Fatah saat menjalani sidang pengadilan kasus bioremediasi.

Bachtiar Abdul Fatah saat menjalani sidang pengadilan kasus bioremediasi.

JAKARTA – Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah kembali digelar pada Senin, 29 Juli 2013. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu, baru bisa dimulai sekitar pukul 12.30 WIB, dan justru seolah mengkonfirmasi putusan praperadilan yang telah membebaskan Bachtiar.

Sama dengan sidang seminggu sebelumnya, dalam sidang kemarin semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan dengan jelas bahwa Bachtiar Abdul Fatah selaku karyawan CPI, tidak memiliki peranan dalam proses tender proyek bioremediasi.

Saksi menyebutkan, Bachtiar menandatangani kontrak tender tersebut karena kontrak tersebut berada dalam wilayah otoritasnya sementara keseluruhan proses tender ditangani oleh panitia pengadaan yang terdiri dari berbagai departemen dan fungsi terkait.

“Ini seperti mengkonfirmasi sidang praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara Bachtiar Abdul Fatah yang menetapkan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan dan statusnya sebagai tersangka dibatalkan,” ujar Corporate Communication  Manager Chevron, Dony Indrawan.

Seperti yang diketahui sebelumnya pada 27 November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan pra-peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah memutuskan  pembebasan Bachtiar dari tahanan penyidik Kejaksaan Agung dan membatalkan penetapannya sebagai tersangka karena tidak didahului dengan bukti-bukti yang cukup.

“Pengadilan secara resmi telah menutup kasus Bachtiar terkait proyek bioremediasi ini. Kami memahami bahwa menurut hukum di Indonesia, kasus Bachtiar ini tidak dapat dibuka kembali tanpa adanya putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan pengadilan tersebut,” ujar Dony.

“Kami akan terus mendukung upaya karyawan kami dalam proses hukum ini dan memastikan hak hukum dan asasinya sebagai warga negara tetap dilindungi dan dihormati. Kami akan terus berupaya agar karyawan kami dmendapatkan peradilan yang seadil-adilnya,” tegas Dony.

Lelang Bioremediasi Sesuai PTK 007

Seperti yang terungkap dalam sidang minggu lalu, saksi I Ketut Suradi, petugas administrasi lelang dan Budi Herdijono, menegaskan bahwa seluruh proses pelelangan dan penunjukan PT Sumigita Jaya sebagai kontraktor proyek bioremediasi telah sesuai dengan PTK 007 yang mengatur proses lelang dan telah mendapat surat persetujuan penunjukan pemenang tender dari BPMigas.

Ketut menyatakan bahwa Sumigita terpilih karena selain telah memenuhi persyaratan tetapi menawarkan harga yang lebih murah dibanding yang lain. Ketut pun menjelaskan bahwa Bachtiar tidak ada sangkut pautnya dengan proses penunjukan Sumigita saat ditanya mengenai wewenang Bachtiar selaku General Manager Sumatera Light South (SLS) seputar proses lelang tersebut.

“Selama saya menjalankan tugas sebagai petugas administrasi lelang saya tidak bersinggungan dengan Bachtiar. Bahkan nama Bachtiar tidak pernah tercantum dalam dokumen-dokumen pelelangan tersebut. Selaku GM SLS, terdakwa tidak bisa ikut intervensi dalam proses pengadaan,” ujar Ketut.

Sementara itu saksi Budi Herdijiono ketika dikonfirmasi oleh jaksa menyatakan bahwa pada 2011 Sumigita ditunjuk langsung untuk melanjutkan pekerjaan bioremediasi di SLS dibawah bridging contract untuk menjembatani kontrak sebelumnya yang telah habis masa berlakunya, karena kontrak yang baru sedang dalam proses sementara jasa-jasa masih diperlukan di dalam operasi.

Budi menyatakan bahwa selaku general manager SLS, Bachtiar berkewajiban menandatangai dokumen tersebut karena proyek tersebut berada dibawah wilayahnya tetapi Bachtiar sendiri tidak dapat menentukan siapa pemenang penunjukan bridging contract.

Dalam sidang kemarin pun, Senin, 29 Juli 2013, saksi Suriadi menjelaskan bahwa kontraktor pemenang tender proyek bioremediasi yaitu PT Sumigita Jaya telah memenuhi semua persyaratan administrasi, teknis dan termasuk memiliki harga penawaran terkecil dibanding peserta tender lainnya. “Semua persyaratan yang tertuang dalam dokumen tender telah dipenuhi,” jelas Suriadi.

Bachtiar Tak Terlibat Lelang

Dalam sidang, saksi Suriadi juga menjelaskan bahwa SKK Migas tidak pernah membatalkan kontrak proyek bioremediasi ini sehingga proyek dan kontrak ini dijalankan sesuai dengan rencana. “BPMIGAS (SKK Migas) tidak meminta ada langkah yang harus diulang, BP Migas hanya meminta panitia diganti dengan yang bersertifikat,” jelas Suriadi.

Sementara itu saksi Herland bin Ompo, yang juga adalah direktur PT Sumigita Jaya yang juga terdakwa dalam kasus ini,  menyatakan bahwa pengadaan dilaksanakan oleh panitia pengadaan dan terdakwa Bachtiar sebagai GM SLS sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki peranan dalam proses pengadaan ini termasuk dalam hal penentuan harga.

“Terdakwa memang yang menandatangani kontrak, namun terdakwa tidak memiliki tugas di lapangan. Saya tidak pernah bertemu terdakwa di lapangan, sebab saya menerima order dari tim REM dan pengerjaan proyek pun diawasi oleh tim REM,” ungkap Herland.

Semua saksi juga menegaskan bahwa seluruh proses pelelangan CPI hanya mengacu pada peraturan yang tercantum dalam PTK 007 dari BPMIGAS dan BPMIGAS sendiri tidak pernah membatalkan kontak bridging maupun kontak utama proyek bioremediasi.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)