JAKARTA – Pembentukan holding BUMN energi dengan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ke dalam PT Pertamina (Persero) sudah tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah sudah saatnya menerbitkan aturan holding, sehingga Pertamina dan PGN bisa segera bersinergi.

“Tinggal keberanian pemerintah mengambil keputusan politik, dengan tidak lagi mempertimbangkan jalur-jalur investor yang ada di perusahaan terbuka. Toh pemerintah masih mayoritas,” tegas Achmad Widjaja, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Petrokimia.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah memutuskan untuk membentuk holding BUMN, salah satu di sektor energi. Namun, hingga saat ini pembentukan holding BUMN energi tidak kunjung terealisasi karena resistensi dari PGN. Padahal melalui holding BUMN energi, Pertamina dan PGN bisa bersinergi hingga membuat harga gas bisa kompetitif.

Rini Soemarno, Menteri BUMN, menyatakan pentingnya konsolidasi PGN dengan menjadi anak usaha Pertamina sehingga pembangunan infrastruktur bisa terintegrasi.

“Kenapa sangat penting PGN itu menjadi anak usaha Pertamina, sehingga cost untuk infrastruktur untuk pengiriman gas itu menjadi terintegrasi, sehingga tidak ada double investment,” ungkap Rini di kantor Menko Perekonomian, Jumat.

Rini menyatakan pemerintah saat ini tengah mendetilkan alur gas bumi di dalam negeri, mulai dari sumur hingga dialirkan lewat pipa ke pelanggan. Dari situ akan dipetakan berapa ongkos yang dikeluarkan. Jika pembentukan holding terintegrasi, biaya distribusi gas, dari sumur gas ke pelanggan bisa ditekan.

“Kalau memang kita ingin mendorong perkembangan industri dan kita membutuhkan peranan dari industri itu sendiri, apakah untuk kepentingan dalam negeri atau ekspor, tentunya kita harus mempunyai harga gas yang kompetitif juga secara dunia,” kata Rini.

Ferdinand Hutahean, Direktur Energy Watch Indonesia, mengatakan harus ada terobosan pada tata kelola dan tata niaga sektor gas ini. Langkah pertama adalah menghentikan persaingan antar sesama pemerintah dalam hal ini BUMN dan anak usahanya. Menghentikan persaingan itu dengan cara menempatkan PGN sebagai anak usaha Pertamina.

“Ingat ya, anak usaha dan bukan di merger. Itu langkah awal tata kelola dan tata niaganya. Kemudian pemerintah menetapkan harga sesuai dengan perhitungan yang wajar dan bersahabat dengan investasi, bersahabat dengan industri.(RA/RI)